Banner Honda PCX

Polsek Sungai Keruh Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pembunuhan 6 Tahun Lalu

Polsek Sungai Keruh Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pembunuhan 6 Tahun Lalu

Tersangka Pisol Pelaku Pembunuhan 6 Tahun Lalu Diamankan Polsek Sungai Keruh. -Foto Polres Muba-

SEKAYU, PALPRES.COM- Buron selama 6 tahun lamanya, pelaku pembunuhan Ricang Basri berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Sungai Keruh

Tersangka yakni Pisol (50) warga Dusun 1 Desa Kertayu, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba. 

Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh berhasil menangkap Pisol dikediamannya, Kamis 12 Juni 2025.

Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Dedi Kurniawan membenarkan penangkapan buronan tersebut.

BACA JUGA:Polsek Sungai Keruh Amankan 5 Warga Dalam Giat KKYD, Ini Barang yang Didapatkan

BACA JUGA:Ditakuti Para Pelaku Kriminalitas, Iptu Dedi Kurniawan Resmi Jabat Kapolsek Sungai Keruh

"Setelah kami mendapat informasi keberadaan tersangka, personel Tekab73 yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rolly Setiawan langsung bergerak dan mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan,” kata IPTU Dedi Kurniawan.

Tersangka sempat buron sejak peristiwa pembunuhan terjadi pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun II Desa Kertayu. 

Saat itu, korban Ricang Basri sedang duduk di kursi ketika pelaku datang dari arah belakang, menarik rambut korban, lalu menggorok lehernya dengan pisau hingga nyaris putus. 

Korban meninggal dunia di tempat, kejadian ini kemudian dilaporkan oleh saksi sekaligus pelapor, Daniyati binti Hasan Basri, ke Polsek Sungai Keruh.

BACA JUGA:Pemkab bersama Polres Muba Bakal Gelar Bhayangkara Muba Run 2025

BACA JUGA:Jelang Operasi Senpi Musi 2025, Ini 3 Larangan dari Kapolres Muba

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan pembunuhan tersebut. 

Saat ini ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait