Karena 6 Hal Ini Kita Boleh Tunda Sholat Fardhu, Berikut Penjelasan Ustad Wijayanto
Ustad Wijayanto [email protected]
JAKARTA, PALPRES.COM - Setiap muslim di dunia diwajibkan sholat fardhu lima kali sehari.
Melaksanakan sholat fardhu dianjurkan dilakukan tepat pada waktunya dan menunda-nunda sholat, tidak dibenarkan dalam Islam.
Tapi, Ustad Wijayanto melalui Chanel YouTube Parade Nusantara mengatakan ada ada enam hal yang dibolehkan untuk menunda sholat fardhu secara syar’i atau secara hukum Islam.
Keenam hal itu adalah:
BACA JUGA:SELAMAT! Pemilik BPJS KIS Bisa Dapat Uang Rp600.000 Agustus 2023, Cek Syarat dan Ketentuan di Sini
1. Kondisi Lapar dan Ada Makanan Terhidang
Bila kita dalam kondisi lapar dan ada makanan yang terhidang, maka Rasulullah SAW membolehkan untuk menunda sementara sholat untuk makan dahulu.
Dalam hadist riwayat Muslim, maka Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak ada shalat ketika makanan telah terhidang”.
Hal itu agar saat sholat tidak memikirkan makanan.
Bila sholat dalam kondisi lapar, maka dikhawatirkan sholat tidak khusuk.
Namun makannya tidak terlalu lama, sehingga sholat dapat segera dilaksanakan.
2. Menahan untuk Buang Air
Bila kita sedang kebelet atau mendesak untuk buang air, baik buang air kecil atau buang air besar, maka menunda sholat fardhu untuk sementara, tidak apa-apa.
Rasulullah SAW dalam hadist Riwayat Muslim bersabda:
(tidak ada shalat) ketika menahan kencing atau buang hajat
Hal itu perlu dilakukan agar sholat dalam kondisi bersih dari hadas besar maupun hadas kecil.
Bila kondisi pakaian terkena hadas besar maupun hadas kecil, makanya sholatnya tidak sah.
3. Tidak Ada Air
Bila terjadi kelangkaan air, maka para ulama sepakat memfatwakan sholat ditunda.
Namun penundaan sholat fardhu, bila ada kepastian air didapat hingga akhir waktu sholat.
BACA JUGA:CEK SALDO! 4 Bansos Cair Serentak Hari Ini, Ada BLT Dana Desa, PIP, Hingga PKH Plus
Namun bila dipastikan air tidak ada hingga akhir waktu sholat, maka sholat bisa dilakukan dengan tayammum dengan debu.
4. Menunggu Kedatangan Jamaah
Bila jamaah masih sangat sedikit, maka dibolehkan untuk menunda beberapa saat sholat fardhu berjamaah.
Rasulullah SAW juga pernah melakukannya, untuk menunggu para sahabat untuk sholat berjamaah di masjid.
BACA JUGA:KAMU WAJIB TAU! Ini 2 Presiden Indonesia yang Nyaris Terlupakan
Kala itu, waktu sholat Isha pernah ditunda, karena menunggu para sahabat datang.
Namun bila semua sahabat semua sudah berkumpul, sholat langsung dilaksanakan.
5. Panas Terik
Bila siang hari sedang sangat terik, Rasulullah SAW menunda pelaksanaan Sholat Dzhuhur.
Sehingga para ulama pun mengatakan bahwa hukumnya mustahab bila sedikit diundurkan, khususnya bila siang sedang panas-panasnya, dengan tujuan agar meringankan dan bisa menambah khusyu’.
6. Buka Puasa
Suatu saat Rasulullah SAW juga menunda pelaksaan sholat Maghrib, khususnya bila beliau sedang berbuka puasa.
Namun biasanya ketika masuk waktu sholat Magrib, dibatalkan dulu puasanya.
BACA JUGA:12 Menit dari Terminal Dago Bandung, Rasakan Sensasi Makan di Sarang Burung Ala Resto
Kemudian Sholat Maghrib, setelah sholat baru diteruskan kembali puasanya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: