JANGAN LENGAH! Ini Kewajiban Honorer Lolos Seleksi PPPK Tahap 2
Ilustrasi honorer lolos seleksi PPPK tahap 2 punya kewajiban ini-pixabay-
PALPRES.COM - Selamat bagi honorer yang resmi lolos seleksi PPPK tahap 2 di tahun ini.
Menariknya, setelah resmi diangkat menjadi PPPK, mereka akan mendapatkan hal yang melimpah.
Akan tetapi, dibalik itu semua tentunya ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh honorer yang diangkat menjadi PPPK.
Kewajiban para honorer yang resmi diangkat PPPK ini ditetapkan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
BACA JUGA:RESMI! Simak Jadwal Lengkap Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahun 2025
BACA JUGA:DKP Muba Dilirik Pusat, Jadi Tenaga Pengajar Keamanan Pangan di Program Strategis Nasional MBG
Menurut UU ASN tersebut, berikut ini kewajiban yang harus dipenuhi oleh honorer yang diangkat menjadi PPPK.
1. Setia dan taat pada Pancasila
2. Setia dan taat pada UUD 1945
3. Setia dan taat pada Negara Kesatuan Republik Indonesia
BACA JUGA:MANJUR BANGET! Ini 6 Manfaat Luar Biasa Kayu Manis Bagi Kesehatan
BACA JUGA:Cara Mudah Cek BSU Tahap 3 Lewat Hp, Cair di Bulan Juli 2025 Ini
4. Taat terhadap pemerintahan yang sah
5. Taat terhadap peraturan perundang-undangan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
