Honda

Bansos PKH dan BPNT Sembako Juli-September Cair Sebelum 17 Agustus, Cek Statusmu Sekarang

Bansos PKH dan BPNT Sembako Juli-September Cair Sebelum 17 Agustus, Cek Statusmu Sekarang

Bansos PKH dan BPNT Sembako Juli-September Cair Sebelum 17 Agustus, Cek Statusmu Sekarang --doc palpres.com

BACA JUGA:HORE, Agustus 2023 Pemilik BPJS KIS Dapat Uang Rp600.000, Ikuti Caranya Dibawah Ini!

Akan tetapi, beberapa KPM statusnya masih cek rekening.

Jadi untuk informasi pastinya, silahkan menunggu surat resmi dari Kemensos RI.

Jika melihat juknis yang ada, penyaluran akan berlangsung pada periode Agustus sampai dengan September.

Hingga berita ini diturunkan, tanggal penyaluran belum ada bisa dipastikan.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Ada Bansos Anak Sekolah Rp2.000.000 untuk 10 juta Penerima, Cair Agustus Ini

Untuk mengetahui apakah kamu masuk kedalam daftar penerima bansos atau tidak, cukup cek di www.cekbansos.go.id.

Apabila setelah dicek kamu belum masuk ke dalam DTKS, kamu bisa mengajukan data diri ke kelurahan atau desa dilingkunganmu.

Nanti mereka akan menampung datamu, kemudian diadakan musyawarah desa.

Setelah itu, datamu baru diinput pada SIK-Ng yang di kelola oleh desa ataupun kelurahan.

BACA JUGA:Penerima Bansos PKH Tahap 3 Bahagia, Pemilik BPJS KIS Dapat Uang Rp600.000, Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Barulah nanti disahkan oleh Dinas Sosial, kemudian Bupati/Walikota setempat.

Jadi untuk kualitas data yang baik, sudah selayaknya data yang diinput oleh desa atau kelurahan benar-benar sesuai dengan keadaan di lapangan.

Serta, memang diperuntukkan untuk mereka yang benar-benar miskin, rentan miskin, terbatas fisik, memiliki penyakit menahun, dan layak dibantu.

Sebagaimana disampaikan oleh Mensos Risma pada kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Selasa 17 Januari 2023 lalu.

BACA JUGA:HORE! Bansos PKH 2023 Anak Sekolah SD-SMA Cair di Tanggal Ini, Segini Nominalnya, Cek Penerima di Sini

DTKS setidaknya harus diperbaharui setiap dua tahun sekali.

Sesuai dengan UU No.13 Tentang Fakir Miskin.

Akan tetapi nyatanya, perubahan dilapangan begitu dinamis.

Sehingga sudah selayaknya pemutakhiran data dilakukan dalam waktu yang lebih singkat dan rutin, tidak harus menunggu selama itu.

Sehingga data yang didapatkan lebih up to date, dan tepat sasaran.

Itu semua merupakan tanggung jawab semua pihak, jika ingin bansos ini dirasakan oleh mereka yang benar-benar layak mendapatkan. *


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: