Honda

TPG dan THR Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Bakal Cair Serentak Dibulan April 2024, Tanggal Berapa?

TPG dan THR Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Bakal Cair Serentak Dibulan April 2024, Tanggal Berapa?

TPG dan THR Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Bakal Cair Serentak Dibulan April 2024, Tanggal Berapa?--

PALPRES.COM-  Kabar gembira untuk para guru sertifikasi dan non sertifikasi, karena tunjangan profesi guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) akan dicairkan serentak dibulan April 2024

Kira-kira tanggal berapa tunjangan TPG dan THR guru sertifikasi dan non sertifikasi akan dicairkan oleh pemerintah?. 

Pada bulan April 2024 mendatang, para guru sertifikasi dan non sertifikasi tidak hanya akan menerima gaji pokok dari pemerintah.

Melainkan ada 2 tunjangan tambahan lagi yang akan diterima para guru yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG)  dan Tunjangan hari Raya (THR). 

BACA JUGA:Sejahtera, Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Bakal Dapat 3 Tunjangan Cair Bulan April 2024, Apa Saja?

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, THR PNS, TNI dan Polri Tahun 2024 Cair 100 Persen, Nominal Tunjangan yang Diterima Bertambah

Tunjangan profesi guru atau TPG akan dicairkan pada bulan April 2024 ini. 

TPG ini diberikan kepada guru yang memiliki sertifikasi dan tambahan penghasilan bagi guru non sertifikasi. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, Nadim Makarim telah mengeluarkan Permendikudristek Nomor 45 tahun 2023 terkait jadwal pencairan tambahan penghasilan dan TPG. 

Dalam aturan tersebut memuat jadwal pencairan tambahan penghasilan dan tunjangan profesi guru akan dibayarkan pada bulan April 2024. 

BACA JUGA:SIAP-SIAP, ASN Bisa Mengisi Jabatan TNI-Polri, Bagaimana Mekanismenya?

BACA JUGA:Berapa Lama Cuti Ayah saat Istri Melahirkan yang diberikan Pemerintah untuk ASN Pria? Begini Ketentuannya

Pada bulan April ini merupakan pencairan penghasilan tambahan dan TPG untuk Triwulan 1.

Tunjangan kedua yang akan didapatkan oleg guru sertifikasi dan non sertifikasi pada bulan April 2024 ini adalah Tunjangan Hari Raya atau THR. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: