Citraland
Honda

Urai Fakta Hukum Kasus Dana Hibah Pilkada OI, Kejari Lakukan Ini

 Urai Fakta Hukum Kasus Dana Hibah Pilkada OI, Kejari Lakukan Ini

Salah satu adegan yang diperankan dalam rekonstruksi kasus Dana Hibah Pilkada OI, di Kantor Kejari Ogan Ilir.-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menggelar rekonstruksi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan Dana Hibah Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020, pada Bawaslu Ogan Ilir.

Proses rekonstruksi itu berlangsung di Kantor Kejari OI, di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih Rabu 09 Agustus 2023.

Dalam rekonstruksi tersebut, 3 orang terpidana dan 3 orang tersangka dihadirkan langsung ke Kantor Kejari OI dari Lapas Klas 1 Palembang, Pakjo dan dari Lapas Perempuan Kelas II A Palembang. 

"Pada rekonstruksi tersebut tersangka didampingi penasihat hukumnya," ujar Kajari Ogan Ilir, Nursurya, melalui Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar.

BACA JUGA:SELAMAT! Pemilik BPJS KIS Bisa Dapat Uang Rp600.000 Agustus 2023, Cek Syarat dan Ketentuan di Sini

Menurut Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, dalam rekonstruksi tersebut menghadirkan juga 9 orang saksi.

"Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melakukan rekonstruksi ulang terhadap uraian fakta hukum tindak pidana penerimaan uang oleh tersangka, yang meliputi beberapa adegan yang telah tersangka lakukan," terangnya.

Lebih lanjut katanya, rekonstruksi dilakukan oleh jaksa penyidik juga di hadiri oleh Jaksa penuntut umum. 

"Ini supaya memiliki gambaran yang jelas, beserta alat bukti yang kuat di hadapan persidangan," tukasnya.

BACA JUGA:HORE, Agustus 2023 Pemilik BPJS KIS Dapat Uang Rp600.000, Ikuti Caranya Dibawah Ini!

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir DI, KL, dan I ditetapkan tersangka dalam Kasus Tindak Pinada Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir di Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019-2020.

Penetapan tersangka ini juga, berkat "nyanyian" tiga tersangka sebelumnya, mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) AS dan HF, dan R honorer Bawaslu Ogan Ilir yang sudah divonis hukum dengan kurangan penjara berbeda-beda.

Dalam kasus Dana Hibah ini juga, kerugian negara mencapai Rp7,4 Miliar. 

Dari sekian banyak kerugian negara itu, baru lebih kurang Rp1 Miliar yang bisa dikembalikan ke kas negara. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com