Honda

Agustus Ini Ada Bansos Rp750.000 Cair, untuk 10 Juta Pemilik BPJS KIS, Berikut Penjelasannya!

Agustus Ini Ada Bansos Rp750.000 Cair, untuk 10 Juta Pemilik BPJS KIS, Berikut Penjelasannya!

Ilustrasi -Dok Palpres-palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM  – Hingga saat ini, penyaluran bansos tahap 3 yang sejatinya dicairkan pada periode Juli, Agustus, dan September, belum ada titik terang. 

Terkhusus penyaluran bansos PKH (Program Keluarga Harapan), yang menyasar 10 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di 81 kabupaten atau kota ymasuk daerah sulit akses perbankan di seluruh Indonesia.

Berdasarkan juknis, penyaluran bansos PKH Tahap 3 ini akan disalurkan paling cepat pada Juli, dan paling lambat akhir September 2023. 

Mekanisme penyaluran melalui PT Pos Indonesia, yang ditunjuk sebagai tempat penyaluran bansos PKH ini dalam bentuk tunai. 

BACA JUGA:HORE, Agustus 2023 Pemilik BPJS KIS Dapat Uang Rp600.000, Ikuti Caranya Dibawah Ini!

Adapun jumlah bantuan yang didapat, tetap akan sama perhitunganya dengan tahap lalu. 

Maksimal 3 komponen dalam satu KK (Kartu Keluarga) pengurus PKH, dengan status kandung ibu ke anak dan anak ke ibu. 

Untuk kategori ibu hamil dan balita, masih sejumlah total Rp 3.000.000 per tahun, yang akan dibagikan sebesar Rp750.000 pertahap sebanyak empat kali. 

Selama KPM tersebut masih memiliki komponen, NIK dan KK padan, serta online Dukcapil. 

BACA JUGA:Jumat Berkah, Polres Lubuklinggau Bagi Nasi Kotak kepada Tukang Ojek dan Pedagang Kelililing

Untuk kategori lansia dan disabilitas adalah Rp2.400.000 per tahun. 

Terakhir untuk kategori anak sekolah, mulai dari Rp900.000 sampai dengan Rp2.000.000 per tahun yang dibagi kedalam 4 tahap.

Kamu bisa mengecek apakah masuk kedalam daftar penerima bansos PKH awal tahun ini melalui hape atau laptopmu. 

Buka laman www.cekbansos.go.id, dan aplikasi usul-sanggah di Playstore. 

BACA JUGA:Jurusan Kuliah Ini Tidak Bisa Digantikan Oleh Teknologi AI, Kenapa? Ini Alasannya

Tapi kamu harus ada akun terlebih dahulu.

Jika akun sudah ada, tinggal login menggunakan email dan password. 

Ketik NIK dan Nomor KK, nanti, akan muncul namamu.

Juga akan muncul bansos apa saja yang kamu dapatkan, periode penyaluran, serta dimana penyaluran dilakukan, apalah melalui PT Pos Indonesia ataupun Bank Himbara. 

BACA JUGA:3 Kota yang Miliki Sejarah Kelam di Dunia, Ada Kota Bekas Perang Berdarah, Penasaran?

Untuk kamu yang belum masuk ke dalam DTKS, bisa mendapatkan bansos ini. 

Terlebih bagi kamu yang merupakan pemegang kartu BPJS Kesehatan KIS. 

Dikarenakan, biasanya mereka yang merupakan penerima bantuan KIS PBI yang anggaranya dibayarkan melalui APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) Rp42.000 per bulan, juga masuk ke dalam DTKS.

Artinya, mereka berpeluang mendapatkan bansos komplementer lainnya seperti PKH. 

BACA JUGA:7 Uang Koin Kuno Paling Dicari Kolektor Indonesia, Nomor 2 Viral Karena Dihargai Rp100 Juta

Silahkan ajukan data diri melalui laman www.cekbansos.go.id atau melalui aplikasi Usul-Sanggah di Playstore. 

Ikuti langkahnya sampai akhir, dan lengkapi persyaratan yang diminta. 

Jika ribet, kamu bisa mengajukan data diri melalui kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa data diri yang lengkap. 

Perlu diingat, pengajuan tersebut hanya untuk dimasukkan ke dalam DTKS. 

BACA JUGA:Honda Luncurkan Motor Listrik, Kecepatannya Kalah Jauh dengan Honda BeAT?

Masuk DTKS belum tentu bisa langsung menerima bansos. 

Karena DTKS adalah daftar tunggu dari data yang dipakai oleh Kemensos. 

Kamu harus menunggu lagi sampai ada penambahan kuota. 

Dikarenakan penambahan kuota pasti selalu ada, mengingat penerima bansos yang ada dalam kuota 10 juta tersebut ada yang meninggal dan mengundurkan diri dari kepesertaan PKH. *

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: