Citraland
Honda

Selamat, 817 PPPK Kemenag Sumsel Terima SK Pengangkatan

Selamat, 817 PPPK Kemenag Sumsel Terima SK Pengangkatan

Sebanyak 817 pegawai Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).-humas kemenag sumsel-

PALEMBANG,PALPRES.COM- Sebanyak 817 pegawai Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penyerahan SK dilaksanakan di Aula Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Palembang, Selasa siang, 15 Agustus 2023. 

Sebelum menerima SK, para PPPK dilantik Menteri Agama KH. Yaqut Cholil Qoumas, baik secara luring maupun daring.

Untuk Kemenag Sumsel, penyerahan SK secara simbolis diserahkan Kakanwil Kemenag Sumsel H. Syafitri Irwan.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Segera Dibuka, Ini Syarat, Jadwal, Formasi dan Cara Daftarnya!

Turut hadir Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumsel H. Abadil, Kepala Balai Diklat Keagamaan Palembang H. Saefudin, Kepala Bidang dan Pembimas serta Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota Se-Sumsel. 

Kabag Tata Usaha Abadil dalam laporannya menjelaskan, untuk Kemenag Sumsel, pelamar PPPK berjumlah 6.678.

Dari jumlah tersebut, yang memenuhi syarat administrasi 1.954 orang.

Mereka inilah yang bersaing untuk mengisi 1.700 kuota Sumsel.

Dari 1.954 orang yang mengikuti Tes Administrasi dan Tes Akademik serta sejumlah tes lainnya, sebanyak 819 orang dinyatakan lulus.

BACA JUGA:Menag Apresiasi Kebijakan KemenPANRB Optimalisasi Formasi PPPK

Namun ada dua pegawai yang mengundurkan diri sehingga yang menerima SK PPPK berjumlah 817 orang.

“Alhamdulillah Bapak/Ibu telah dilantik. Sesuatu yang luar biasa bapak/ibu langsung dilantik Menteri Agama, meskipun melalui daring. Ini suatu kehormatan yang patut disyukuri,” ujar Abadil.

Kakanwil Kemenag Sumsel Syafitri Irwan dalam arahannya memberikan selamat kepada pegawai yang baru dilantik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: