Citraland
Honda

Waspada Phishing! Ini 5 Langkah Lindungi Data Pribadimu dari Penjahat Siber

Waspada Phishing! Ini 5 Langkah Lindungi Data Pribadimu dari Penjahat Siber

Ilustrasi --Freepik

PALEMBANG, PALPRES.COM - Semakin berkembangnya teknologi, layanan pembayaran digital telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. 

Namun, dengan kenyamanan yang ditawarkan oleh layanan semacam itu, muncul pula ancaman yang perlu diwaspadai, yaitu modus-modus penipuan yang menggunakan nama seakan-akan dari platform digital resmi sebagai sarana untuk mencuri informasi pribadi dan saldo pengguna.

Salah satu modus penipuan yang sering kali ditemui adalah phishing. 

Dalam kasus phising, penjahat siber mengirimkan pesan palsu yang mengaku berasal dari salah satu platform digital melalui email, SMS, atau pesan instan, dengan tujuan memperoleh informasi sensitif seperti kata sandi dan data pribadi

BACA JUGA:KPM Bersiap, Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Sudah Keluar, Lewat Pos dan ATM

Data yang menjadi sasaran phising adalah data pribadi (nama, usia, alamat), data akun (username dan password), dan data finansial (informasi kartu kredit, rekening).

Pengguna diarahkan ke situs palsu yang menyerupai platform digital tersebut, di mana informasi yang dimasukkan akhirnya jatuh ke tangan penjahat siber.

Penipu juga sering kali menggunakan penawaran palsu sebagai umpan. 

Tawaran diskon besar atau hadiah menarik diberikan kepada pengguna melalui tautan atau pesan palsu. 

BACA JUGA:Wajib Coba, Aplikasi Penghasil Saldo DANA Rp100.000 Langsung Cair Setiap Hari

Hal ini bertujuan untuk mengelabui pengguna agar mengklik tautan tersebut, yang kemungkinan berisi malware atau mengarahkan mereka untuk mengungkapkan informasi pribadi.

Selain itu, kasus transaksi palsu juga sering terjadi. 

Penipu dapat mencoba mengirimkan permintaan pembayaran palsu, atau tautan palsu yang terlihat seperti permintaan pembayaran resmi dari platform digital dimaksud 

Hal ini mengharuskan pengguna untuk selalu memeriksa rincian transaksi sebelum melakukan pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: