Honda

10 Juta KPM Bisa Dapat Bansos Rp1.500.000 September Ini, Cek Caranya!

 10 Juta KPM Bisa Dapat Bansos Rp1.500.000 September Ini, Cek Caranya!

Ilustrasi -Dok Palpres-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) telah memulai penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), untuk periode dua bulan ke rekening penerima manfaat. 

Meskipun penyaluran ini sedang berlangsung, pemerintah juga berencana untuk mencairkan beberapa bansos regulernya dalam waktu dekat.

Namun, ada kendala dalam penyaluran bansos ini. 

Pencairan dana belum dapat dilakukan secara keseluruhan karena adanya sistem penyaluran bergelombang yang diterapkan, menyebabkan proses pencairan dana belum merata. 

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Ada BLT Rp1.500.000 Cair Awal September Ini, Begini Cara Pengajuannya

Penyaluran ini terutama mengacu pada Program Keluarga Harapan (PKH), yang bertujuan untuk mendukung 10 juta penerima manfaat pada tahun ini.

Menariknya, pencairan dana bansos untuk awal bulan September akan lebih difokuskan melalui kerja sama dengan lembaga bayar Pos Indonesia. 

Penyaluran ini akan berlangsung paling lambat pada akhir bulan September. 

Metode ini diterapkan di 81 kabupaten atau kota yang termasuk dalam wilayah 3T, di mana akses terhadap layanan perbankan masih terbatas.

BACA JUGA:Jalan Tol Probowangi Mulai Digarap, Dibangun Membelah Bukit Dengan Investasi Senilai Rp10,7 Triliun

Proses pengambilan bansos tetap mengikuti mekanisme yang telah berjalan sebelumnya. 

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus membawa surat undangan yang telah diberikan, serta Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP asli atau fotokopi saat melakukan pengambilan bantuan. 

Dana bansos akan diberikan secara langsung dan tunai kepada penerima tanpa ada potongan.

Besaran bantuan yang diterima akan tetap sama sesuai dengan kategori masing-masing penerima. 

BACA JUGA:KPM Berbahagia, Bansos BPNT Rp400 Ribu Menyusul Cair ke KKS Bank BRI, Cek Saldomu Sekarang

Lansia dan disabilitas akan mendapatkan Rp2.400.000 per tahun, ibu hamil dan balita sebesar Rp3.000.000 per tahun, anak SD/sederajat sebesar Rp1.000.000 per tahun, SMP/sederajat sebesar Rp1.500.000 per tahun, dan kategori SMA/sederajat akan menerima Rp2.000.000 per tahun. 

Ini berarti, misalnya, seorang KPM yang memiliki anak di tingkat pendidikan SMP akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1.500.000 pada tahun 2023.

Bagi warga yang ingin mengetahui apakah mereka berhak mendapatkan bansos PKH fase terbaru ini, dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi www.cekbansos.go.id. 

Caranya adalah dengan memilih nama provinsi dan desa sesuai alamat di e-KTP, lalu memasukkan nama lengkap sesuai e-KTP beserta kode verifikasi yang ditampilkan di layar. Setelah itu, dengan mengklik tombol "Cari Data", informasi mengenai bantuan yang diterima akan ditampilkan.

BACA JUGA:3 Keistimewaan Perkutut Katuranggan Cemani Majapahit, Tuahnya Dahsyat, Ini Ciri Khususnya!

Namun, untuk yang belum memiliki akun, disarankan untuk membuat akun terlebih dahulu sebelum melakukan pengecekan. 

Jika setelah pengecekan nama tidak ditemukan di situs tersebut, penerima bisa mengajukan data diri langsung ke kantor desa atau kelurahan tempat tinggal. 

Data tersebut nantinya akan dimasukkan melalui aplikasi SIK-NG setelah melalui musyawarah desa atau kelurahan.

Perlu dicatat bahwa keberadaan nama di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak menjamin langsung mendapatkan bantuan. 

BACA JUGA:Asal Muasal Nama Jambi dan Artinya, Sudah Ada Sejak Tahun 1082, Yuk Simak!

Penerima mungkin harus menunggu hingga ada penambahan atau penggenapan kuota dari 10 juta penerima yang telah ditetapkan. 

Faktor-faktor seperti perubahan status penerima atau ketidakditemuan juga dapat memengaruhi proses ini.

Ini merupakan informasi terbaru terkait penyaluran bansos PKH dari Kemensos RI, yang diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan dalam mengatasi tantangan ekonomi di tengah pandemi. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: