Honda

SELAMAT, Bansos BPNT Rp600.000 Cair di Daerah Ini, Cek Apakah Kotamu Termasuk?

SELAMAT, Bansos BPNT Rp600.000 Cair di Daerah Ini, Cek Apakah Kotamu Termasuk?

SELAMAT! Bansos BPNT Rp600.000 cair di daerah ini. Cek apakah kotamu termasuk? --

BACA JUGA:SP2D Turun Lagi, Bansos PKH dan BPNT Cair Serentak di Pos dan Bank Himbara

Selain itu ada 3 cara pengambilan bantuan jika sudah mendapatkan undangan dari kantor pos yaitu melalui titik-titik komunitas seperti di Kantor Desa atau kantor kelurahan. 

Selanjutnya langsung ke kantor Pos, dan apabila KPM dalam keadaan sakit maka bantuan akan diantarkan langsung ke rumah KPM (door to door). 

Perlu dicatat juga, nantinya setelah proses penyaluran bantuan nantinya ada proses foto geoteging rumah KPM yang dilakukan oleh petugas dari PT Pos Indonesia. 

Saat ini PT Pos Indonesia sedang melakukan proses penjadwalan sebelum undangan disalurkan kepada KPM. 

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, 3 Bansos Dipercepat Cair Bulan September Ini, Segini Kuota Penerimanya

Namun terpantau sudah ada KPM yang menerima undangan pengambilan bantuan dari PT Pos Indonesia.

Bantuan Pangan Non Tunai atau bantuan program sembako ini memang menjadi salah satu program unggulan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Pada tahun ini, Kemensos kembali menyalurkan BPNT kepada 18,8 juta warga miskin di Indonesia. 

Nominal bantuan yang diterima sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp2,4 juta per tahun. 

Setelah mendapat surat undangan, petugas dari Desa/kelurahan melakukan verifikasi terkait layak tidaknya KPM 

Selanjutnya KPM yang terverifikasi layak akan mengambil bantuan sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah ditentukan dengan membawa KTP asli dan KK asli dan undangan barcode dari PT Pos Indonesia. 

Bagi KPM yang tidak dapat hadir secara langsung dapat diwakilkan kepada anggota keluarga yang namanya tercantum dalam satu kartu keluarga dan wajib menunjukkan KTP asli dan KK asli kepada petugas Pos.

Dana bantuan BPNT yang disalurkan ini  hanya untuk pembelian kebutuhan pangan atau sembako seperti beras, daging, ikan, tahu, tempe, kacang-kacangan, sayur mayur, dan buah. Serta dilarang untuk membeli rokok, minuman keras, dan barang-barang yang dilarang berdasarkan peraturan undang-undang.

Bantuan bisa dibelanjakan dimana saja secara tunai tanpa adanya pengarahan, pemotongan, besaran nilai bantuan dan atau intervensi dari pihak manapun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: