RDPS
Honda

Datangi Kantor Kecamatan Babat Toman, Dinas PUPR Muba Sosialisasikan Perbup Nomor 7 Tahun 2023

Datangi Kantor Kecamatan Babat Toman, Dinas PUPR Muba Sosialisasikan Perbup Nomor 7 Tahun 2023

Kabid Penataan Ruan, Ir Arwin ST MSi Memberikan Perbub Nomor 7 Tahun 2023 Secara Simbolis Kepada Peserta.-Istimewa-

MUBA, PALPRES.COM - Demi mewujukan kawasan perkotaan Babat Toman yang maju, mandiri, dan religius serta berwawasan lingkungan.

Pemkab Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas PUPR Muba mengadakan sosialisasi Perbub nomor 7 tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RTDL) kawasan perkotaan Babat Toman 2023-2043.

Tujuan sosialisasi ini sendiri ingin menjadikan Kecamatan Babat Toman itu sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah Barat Kabupaten Muba.

Kegiatan sosialisasi itu pun amanat dari PP nomor 68 tahun 2010.

BACA JUGA:Dinas PUPR Muba Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Revisi RTRW dan KLHS

Salah satu poinnya itu, bahwa pemerintah berkewajiban untuk melakukan sosialisasi rencana tata ruang yang terlah ditetapkan.

Dalam kegiatan yang diadakan Rabu 9 September 2023 di aula kantor Kecamatan Babat Toman, dibuka oleh Plt Sekcam Irwan SH Msi.

Tidak hanya itu, dalam sosialisasi ini pun para peserta hadir dari Lurah dan perwakilan desa di Kecamatan Babat Toman.

Sebagai narasumber pun dihadirkan oleh pihak Dinas PUPR yakni dari Dinas PU Bina Marga Tata Ruang provinsi Sumatera Selatan, yang menjabat Kasi Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang, Andri Wahyudi ST.

BACA JUGA: Sumatera Selatan Libatkan Stakeholder Revisi RTRW

Pemateri sosialisasi pertama, Andri Wahyudi mengatakan, sesuai UU nomoe 26 Tahun 2007 bahwa tujuan penataan ruang adalah mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.

Lalu mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan sumber daya manusia, dan mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

“Tujuannya itu ingin menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” kata Andri.

Lanjutnya, RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: