Citraland
Honda

Datangi Kantor Kecamatan Babat Toman, Dinas PUPR Muba Sosialisasikan Perbup Nomor 7 Tahun 2023

Datangi Kantor Kecamatan Babat Toman, Dinas PUPR Muba Sosialisasikan Perbup Nomor 7 Tahun 2023

Kabid Penataan Ruan, Ir Arwin ST MSi Memberikan Perbub Nomor 7 Tahun 2023 Secara Simbolis Kepada Peserta.-Istimewa-

BACA JUGA:Konsultasi Publik Serap Saran Lengkapi Revisi RTRW Provinsi Sumsel

RDTR dan peraturan zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendaliaan ruang, termasuk untuk pemberian izin. 

“Mereka harus memenuhi fungsinya tersebut, diperlukan peta dengan kedalaman 1:5000 agar batasan fisik dapat terlihat dengan jelas. 

Hal ini untuk menghindari adanya konflik di bidang spasial dan dapat dijadikan acuan dalam perizinan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Alva Elan SST MPSDA melalui Kabid Penataan Ruan, Ir Arwin ST MSi menyampaikan, bahwa penyusunan Perbup nomor 7 Tahun 2023 merupakan amanah Perda RTRW Muba nomor 8 Tahun 2016.

BACA JUGA:Cara Unik Pegawai Dinkes Muba Tekan Inflasi Dengan ini, Bisa Dicoba Dirumah!

Dalam proses penyusunannya telah mempedomani prosedur serta mekanisme sesuai ketentuan  peraturan yang berlaku termasuk Permen ATR/KBPN nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan RDTR.

"Perwujudan Rencana Struktur dan Pola Ruang yang tertuang di dalam Perbup nomor 7 Tahun 2023 tentu dengan memperhatikan kondisi dan potensi kawasan perkotaan Babat Toman dan wilayah sekitarnya,” ungkap Arwin.

Sebab, menurut Arwin, ke depan diharapkan kawasan Perkotaan Babat Toman dapat menjadi pusat pertumbuhan dan pelayanan yang baik dan berkualitas tidak saja bagi Kecamatan Babat Toman tetapi juga untuk wilayah sekitarnya.

“Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi bagian dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan Kabupaten Musi Banyuasin ke depan. 

BACA JUGA:Sukses Turunkan Angka Stunting, Muba Raih Penghargaan Ini

Terkait batas adminitrasi desa dan kecamatan dalam wilayah deliniasi Kawasan Perkotaan Babat Toman merupakan batas indikatif,” imbunya.

Oleh sebab itu, diharapkan ke depan terkait tata batas administrasi dalam Kabupaten Musi Banyuasin khususnya dalam Kecamatan Babat Toman dapat ditetapkan oleh pihak terkait menjadi Perbup sehingga ke depan dapat menjadi acuan dalam tata batas administrasi wilayah. 

Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi sarana penyebarluasan informasi kepada seluruh stakeholder pemangku kepentingan baik itu pemerintah, masyarakat maupun pelaku usaha di Kawasan Perkotaan Babat Toman khususnya dan Kabupaten Muba umumnya. 

“Untuk mewujudkan tujuan pembangunan sebagaimana yang tertuang di dalam rencana tata ruang tersebut tentu tidak terlepas dari tanggung jawab dan peran serta semua pihak,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: