Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Lewat Kantor Pos Sudah Keluar, Begini Aturan Pengambilannya
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Lewat Kantor Pos Sudah Keluar, Begini Aturan Pengambilannya -palpres.com-
JAKARTA,PALPRES.COM- Jadwal pencairan Bansos PKH dan BPNT tahap 3 lewat kantor Pos akhirnya sudah keluar.
Bansos PKH dan BPNT tahap 3 untuk alokasi bulan Juli-September 2023 akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mekanisme pencairannya melalui PT Pos Indonesia.
Sebelumnya, sudah keluar BNBA (By name by address) nama penerima PKH dan BPNT melalui PT Pos pada akhir Agustus 2023 lalu.
Namun hingga saat ini belum ada pencairan.
BACA JUGA:Cek Syaratnya! Pemilik BPJS KIS Sudah Bisa Cairkan Bansos PKH Tahap 3 Mulai Hari Ini
Sebab yang keluar pada bulan Agustus 2023 kemarin itu hanya untuk sebagian kecil atau hanya 30 persen.
Nah, kabar baiknya, per hari ini 7 September 2023 jumlah BNBA penerima bantuan sosial yang melalui PT Pos Indonesia sudah meningkat menjadi 85 persen jadi sekitar 15 persen lagi yang belum turun atau nanti akan masuk jadi BNBA susulan atau Batch susulan dari pusat.
Untuk BNBA yang sudah keluar sebesar 85 persen itu akan segera disalurkan dan jadwalnya mulai per minggu ini para KPM akan segera menerima pencairan PKH dan BPNT Juli-September.
Perlu dicatat, proses penyaluran bantuan PKH dan BPNT lewat PT Pos Indonesia berbeda-beda di setiap daerah.
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, Bansos Tunai Rp750 Ribu dan Sembako Cair untuk 3 Bulan, KPM Ambil di Sini
Seperti di pulau Jawa, PT Pos terlebih dahulu akan melakukan pencetakan undangan, lalu selanjutnya undangan disebarkan ke KPM.
Pada undangan tersebut tertulis jadwal dan tanggal serta lokasi dimana KPM akan mengambil bantuan.
Namun ada juga daerah lain yang tidak menggunakan undangan, melainkan menunggu jadwal yang sudah disepakati PT Pos Indonesia dan juga pihak dari pendamping sosial, dan aparat setempat.
Setelah mendapat kesepakatan, barulah pendamping sosial menyampaikan kepada KPM waktu dan tempat pengambilan bantuan PKH dan BPNT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: