Honda

Solusi Buat UMKM, Bunga Kecil dan Limit Capai Rp500 Juta, Ini Syarat Pengajuan Pinjaman KUR BCA 2023

Solusi Buat UMKM, Bunga Kecil dan Limit Capai Rp500 Juta, Ini Syarat Pengajuan Pinjaman KUR BCA 2023

Syarat Pinjaman KUR BCA 2023-Istimewa/Net-

BACA JUGA:Daftar Pinjaman KUR BNI September 2023 Hingga Rp55 Juta Tanpa Agunan, Begini Cara Pengajuannya

- Dan KUR Khusus memiliki batasan limit pinjaman sampai Rp 500 juta.

Itulah jenis dan limit beragam bagi kalian pelaku UMKM yang ingin mengajukan pinjaman ke KUR BCA.

Untuk pinjaman KUR Super Mikro dan KUR Mikro, sangat baik diketahui bahwa selain bebas biaya provisi dan administrasi, juga tidak ada biaya tambahan seperti biaya notaris dan appraisal.

Sementara itu, untuk pinjaman KUR Kecil dan KUR Khusus, biaya appraisal dan pengikatan agunan notaril akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Butuh Dana untuk Modal Usaha? Ajukan KUR BRI September 2023, Bisa Pinjam Rp25 Juta hingga Rp500 Juta

Penting bagi peminjam untuk mematuhi ketentuan pembayaran yang telah disepakati, karena pelanggaran ketentuan tersebut dapat mengakibatkan dikenakannya biaya denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut ini adalah persyaratan untuk mengajukan KUR BCA, yang telah kami rangkum dari laman resmi mereka di bawah ini:

1. Calon debitur harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP Elektronik).

2. Pengajuan dapat dilakukan oleh individu atau badan usaha.

BACA JUGA:KUR BRI 2023, Syarat Mudah dan Bunga Terjangkau, Angin Segar bagi UMKM

3. Untuk nasabah perorangan, disarankan memiliki usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

4.Usaha yang diajukan harus telah beroperasi minimal selama 6 bulan atau lebih.

5. Tidak boleh memiliki KUR yang aktif dari bank mana pun saat mengajukan KUR BCA.

6. Tidak boleh pernah menerima fasilitas kredit produktif sebelumnya.

Demikian informasi mengenani KUR BCA 2023, semoga saja artikel ini bisa membantu dan menjadi referensi kalian.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: