Honda

INFO PENTING! Surat Resmi Kemensos Sudah Keluar, Bansos PKH Tahap 4 dan 5 Cair di Tanggal Ini

INFO PENTING! Surat Resmi Kemensos Sudah Keluar, Bansos PKH Tahap 4 dan 5 Cair di Tanggal Ini

INFO PENTING! Surat Resmi Kemensos Sudah Keluar Bansos PKH Tahap 4 dan 5 Cair di Tanggal Ini-palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Ada informasi penting terkait penyaluran Bansos PKH tahap 4 dan 5 yang akan cair ditahun 2023 ini. 

Setelah surat resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) RI keluar, diketahui jika terdapat perubahan skema penyaluran Bansos PKH dibulan Juli hingga Desember 2023 ini. 

Seperti diketahui, Pencairan Bansos PKH menggunakan dua mekanisme yaitu disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh Bank. 

Jika pada tahapan sebelumnya, bantuan sosial Program Keluarga Harapan ini dicairkan untuk alokasi 3 bulan per tahapnya baik itu yang melalui PT Pos maupun lewat KKS.

BACA JUGA:21,3 Juta KPM Tersenyum Lebar, Bansos Beras 10 Kg Cair, Ini Cara Cek Penerimanya!

BACA JUGA:SEPTEMBER BERKAH! KPM Bansos PKH dan BPNT Dapat Ekstra 10 Kg Beras, Pastikan Kamu Sebagai Penerima

Namun pada periode Juli hingga Desember 2023 ini, terdapat perubahan regulasi. 

Perubahan tersebut terdapat pada periode salur PKH yaitu, jika yang disalurkan lewat KKS bank himbara bantuan yang diterima per 2 bulan yaitu Juli-Agustus, September-Oktober dan November Desember 2023. 

Sehingga dengan adanya perubahan regulasi ini ikut mempengaruhi jumlah nominal bantuan PKH yang diterima masing-masing kategori KPM

Adapun nominal bantuan yang diterima setelah penerapan regulasi terbaru ini bagi KPM yang pencairan PKH nya lewat KKS Bank Himbara adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Ini 9 Golongan Masyarakat yang Bisa Dapat Bansos Kemensos 2023, Kamu Masuk Nggak?

BACA JUGA:Masuk Jajaran Terbesar, Ini Dia 10 Daerah di Sumatera Selatan Penghasil Minyak Bumi Terbanyak, Ada Palembang?

Jika KPM memiliki komponen anak usia sekolah dasar atau SD, maka bantuan yang awalnya diterima Rp225 Ribu per triwulan, kini menjadi Rp150 Ribu per dua bulannya. 

Begitu juga jika KPM memiiliki komponen anak SMP maka bantuan yang diterima per dua bulannya sebesar Rp250Ribu, dan anak SMA mendapatkan bantuan dengan nominal Rp333 Ribu per dua bulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: