Honda

Wajib Tahu! Segini Nominal Dana Bansos Tahap 4 yang Diterima KPM Cair Bulan Oktober 2023

Wajib Tahu! Segini Nominal Dana Bansos Tahap 4 yang Diterima KPM Cair Bulan Oktober 2023

Wajib Tahu! Segini Nominal Dana Bansos Tahap 4 yang Diterima KPM Cair Bulan Oktober 2023-palpres.com-

BACA JUGA:Masih Terdaftar di DTKS? Ada Bansos BPNT 2023 Senilai Rp2.400.000 Untukmu, Segera Cek Rekening!

- Untuk KPM Kategori ibu hami dan balita usia 0-6 tahun mendapatkan bantuan sebesar Rp600 Ribu per dua bulan (sebelumnya Rp750 RIbu per tiga bulan).

Aturan terbaru ini diharapkan dapat dimengerti oleh para keluarga penerima manfaat. 

Ditegaskan juga jika bantuan ini bukan dikurangi, melainkan hanya berubah periode salurnya. 

Sehingga dibulan depan KPM masih akan kembali menerima pencairan bantuan PKH untuk tahap 4 alokasi bulan  September-Oktober 2023. 

BACA JUGA:KPM Harap Bersiap! Bansos PKH Tahap 4 Segera Cair, Cek Jadwalnya Disini

Update Pencairan PKH dan BPNT September-Oktober lewat KKS  juga akan segera bergulir. 

Setelah proses pencairna PKH dan BPNT Juli-Agustus rampung 100 persen, Kemensos mulai menyiapkan data KPM untuk pencairan periode September-Oktober 2023. 

Jika tidak ada kendala, pencairan PKH dan BPNT September-Oktober akan cair dibulan Oktober mendatang. 

Meskipun tetap ada pencairan PKH dan BPNT dibulan Oktober mendatang, namun tidak menutup kemungkinan para KPM yang ditahap 3 menerima pencairan, ditahap 4 tidak lagi menerimanya.

BACA JUGA:Cuma Masukan NIK pada Link Ini, Kamu Bisa Dapat BLT Rp1.500.000!

Mengingat setiap bulannya dilakukan verifikasi dan validasi data oleh Pemerintah Daerah yang menjadi dasar pencairan bantuan sosial ditahap berikutnya.

Jika pada pemuktahiran data, KPM diketahui telah meninggal dunia, pindah domisili, atau sudah mampu, sudah diterima bekerja dengan gaji UMP, maupun sudah jadi ASN/PNS, maka data KPM yang bersangkutan ini akan dicoret dari daftar penerima dan digantikan oleh nama KPM lain yang sudah ada di daftar tunggu di DTKS. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: