Citraland
Honda

Yeay! Bansos PKH Tahap 4 September-Oktober Cair Guys, Yuk Buruan Cek Kategorinya Disini

Yeay! Bansos PKH Tahap 4 September-Oktober Cair Guys, Yuk Buruan Cek Kategorinya Disini

Yeay! Bansos PKH Tahap 4 September-Oktober Cair Guys, Yuk Buruan Cek Kategorinya Disini-ilustrasi-

- Anak SMA Rp2 juta per tahun

- Lanjut usia dan disabilitas Rp2,4 juta per tahun dan 

- Ibu hamil dan balita 0-6 tahun Rp3 juta per tahun.

BACA JUGA:SIAP-SIAP! Bansos Rp900 Ribu dan Sembako Cair untuk 4 Kategori Warga Ini

Bagi anda para KPM yang memiliki komponen ibu hamil atau balita usia 0-6 tahun maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun yang dibagi dalam 4 tahap sehingga nominal yang diterima sebesar Rp750 Ribu per tahap. 

Sementara untuk yang cair lewat KKS Bank Himbara, bantuan yang disalurkan mulai Juli hingga Desember 2023 ini adalah per dua bulan. 

Sehingga apabila memiliki komponen ibu hamil atau balita, bisa mendapatkan alokasi bantuan sebesar Rp500 Ribu. 

Jadwal pencairan bantuan PKH dan BPNT untuk tahap 4 alokasi September-Oktober 2023 ini kemungkinan besar akan mulai bergulir pada bulan Oktober mendatang.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Segini Nominal Dana Bansos Tahap 4 yang Diterima KPM Cair Bulan Oktober 2023

Mengingat saat ini, proses penyaluran PKH tahap 3 dan BPNT Juli-Agustus masih berlangsung dan belum rampung 100 persen tersalurkan kepada para keluarga penerima manfaat.

Pencairan PKH yang lewat PT Pos akan berlangsung di 83 daerah di Indonesia. 

Jika undangan pengambilan bantuan sosial sudah diterima KPM, selanjutnya KPM tinggal mendatangi kantor pos yang sudah ditentukan dengan membawa KTP dan KK asli. 

Jika KPM tidak dapat hadir, maka bisa diwakilkan dengan anggota keluarga yang lain namun yang masih satu KK dengan KPM, juga harus membawa KTP dan KK asli.

Adapun cara cek penerima bantuan sosial PKH dan BPNT yang dicairkan pada tahap ini adalah melalui link cekbansos.kemensos.go.id. 

Jika nama anda tertera dan status periode salurnya berubah menjadi Juli-September 2023, maka dapat dipastikan anda sebagai penerima bantuan PKH dan BPNT. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: