Jokowi Tambah Dana Rp8 Triliun, Bonus Akhir Tahun Bagi KPM PKH dan BPNT Disalurkan Oktober
Ilustrasi -Dok Palpres-palpres.com
BACA JUGA:Aturan Baru Kemensos, Masa Kepesertaan KPM Bansos PKH Hanya 5 Tahun, Bisa Diperpanjang? Cek Faktanya
Selain itu, penurunan angka stunting, penurunan angka anak putus sekolah, penurunan pada lansia, penyandang disabilitas terlantar, dan penurunan angka anak Yatim Piatu yang tidak diperhatikan oleh negara.
Hal ini diwujudkan dengan Pemerintah menambah anggaran Perlinsos (Perlindungan Sosial) pada 2024, yang mencapai hampir Rp500 Triliun.
Disamping itu, terkhusus untuk penutup tahun ini, Pemerintah kembali memberikan bonus akhir tahun kepada 21 juta lebih penerima bansos regular, baik yang tinggal didesa maupun kota.
Dimana bansos tersebut merupakan lanjutan dari program CBP (Cadangan Beras Pemerintah), yang disalurkan ke dalam 2 tahap.
BACA JUGA:INFO PENTING! Surat Resmi Kemensos Sudah Keluar, Bansos PKH Tahap 4 dan 5 Cair di Tanggal Ini
Tahap 1 (Maret, April, dan Mei) serta Tahap 2 (September, Oktober, dan Desember).
Adapun jenis bansos yang diterima adalah beras sebanyak 10 kilogram per bulan.
Dengan total 30 kilogram/tahap.
Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu, bahwa untuk melaksanakan program ini, Pemerintah telah menambah anggaran sebesar Rp8 Triliun.
BACA JUGA:Jadi Salah Satu Provinsi Terkaya di Indonesia, Ini 5 Daerah Paling Miskin di Sumatera Utara
Jika ditelusuri, alasan pemerintah memberikan lagi bonus akhir tahun ini kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat), dikarenakan naiknya harga kebutuhan pokok diakibatkan inflasi.
Untuk itu, pemberian bantuan beras tambahan ini dirasa kaan efektif untuk mengatasi hal tersebut. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: