Honda

CATAT! Penuhi 5 Syarat Ini untuk Bisa Dapatkan Bansos BPNT Rp400 Ribu September-Oktober 2023

CATAT! Penuhi 5 Syarat Ini untuk Bisa Dapatkan Bansos BPNT Rp400 Ribu September-Oktober 2023

CATAT! Penuhi 5 Syarat Ini untuk Bisa Dapatkan Bansos BPNT Rp400 Ribu September-Oktober 2023-palpres.com-

BACA JUGA:KPM Wajib Tahu Ya! Ini Komponen yang Dihapus dari Penerima Bansos PKH Tahap 4 Rp750 Ribu, Kamu Termasuk?

bagi masyarakat yang belum pernah mendapatkan bansos maka langkah awal harus terdaftar di DTKS. 

2. Dinyatakan layak oleh pemerintah daerah. Ini termasuk aturan lama namun tetap dipakai tahun 2023. Karena setiap bulannya Pemerintah melakukan proses verifikasi kelayakan bagi KPM. 

Jika dari hasil verifikasi tersebut KPM masih dinyatakan layak menerima bantuan sosial, maka bantuannya akan kembali dicairkan.  

3. Bukan penerima upah atau gaji di atas UMP/UMK dan terdaftar di DTKS Ketenagakerjaan, apabila penerima tercatat di BPJS Ketenaga kerjaan dengan menerima upah UMK maka secara otomatis Namanya dicoret dari daftar penerima bantuan. 

BACA JUGA:Segera Cairkan Dana Bansos PKH Rp750 Ribu dan BPNT Rp600 Ribu, Sebelum Lewat Tanggal Ini!

4. bukan pegawai atau pekerja yang sumber gajinya dari negara seperti Pegawai Negeri Sipil, Polisi dan TNI.

5 Ditetapkan sebagai penerima sembako di tahap 4 alokasi bulan September-Oktober 2023. 

Bantuan sembako tahap 4 periode salur bulan September-Oktober 2023 ini proses pencairannya melalui bank bagi pemegang kartu KKS Merah Putih.

Adapun bantuan ini disalurkan per dua bulan sekali dengan nominal Rp400 Ribu. 

BACA JUGA:Segera Cairkan Dana Bansos PKH Rp750 Ribu dan BPNT Rp600 Ribu, Sebelum Lewat Tanggal Ini!

Bantuan BPNT ini disalurkan kepada 18,8 juta penerimanya. 

Selain itu pada periode September-Oktober juga disalurkan bantuan sembako beras 10 kilogram untuk KPM termasuk KPM BPNT.

Bantuan ini akan disalurkan kepada 21,35 juta Masyarakat miskin di Indonesia. 

Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, bantuan sembako beras disalurkan lebih cepat dari jadwalnya yang seharusnya mulai bulan Oktober-Desember di percepat menjadi bulan September-November. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: