Honda

Rumidah Kembali Menjabat Kades Bukit Batu, Mahkamah Agung Kabulkan PK, BPMD Tunggu Salinan Resmi?

Rumidah Kembali Menjabat Kades Bukit Batu, Mahkamah Agung Kabulkan PK, BPMD Tunggu Salinan Resmi?

Kepala Desa Bukit Batu Rumidah beserta Suami dan Pengacaranya-PALPRES.COM-

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Setelah melalui proses yang cukup panjang terkait sengketa Pilkades Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2021, akhirnya menemui titik terang bagi Rumidah.

Rumidah merupakan Kades terpilih yang sempat dilantik lalu digantikan oleh Pjs akibat adanya PTUN yang dilayangkan penggugat Asmadi.

Namun PTUN tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung, sehingga tidak ada upaya lain yang bisa dilakukan penggugat Asmadi.

Sebab, dari permohonan peninjauan kembali Putusan Mahkamah Agung pada 15 Agustus lalu, permohonan pemohon 1 Kades Bukit Batu Terpilih Rumidah dikabulkan.

BACA JUGA:KEREN! Bupati Iskandar Ngaji Bareng Gus Miftah di Kecamatan Sungai Menang

Pengacara Rumidah, Aulia Aziz Al Haqqi SH didampingi Subrata dari Kantor Hukum Prasaja Nusantara Law Firm mengatakan, pihaknya menerima surat pemberitahuan hasil putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI No 108 yang amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon 1 kliennya Rumidah dan pemohon II Bupati OKI, H Iskandar SE.

Kemudian amar putusan kedua, membatalkan putusan PTTUN Medan No 351/B/2002/PT.TUN.MDN (9/12) junto Putusan PTUN Palembang No 213/G/2002/PTUN.PG.(20/10) 2022.

" Menurut Pasal 66 ayat 1 UU Tentang MA Tahun 1985 menyatakan PK hanya dapat diajukan satu kali juga pasal 24 ayat 2 tentang UU kekuasaan kehakiman menyatakan bahwa PK tidak dapat di PK kembali, artinya putusan ini sudah inkrah," terang Aulia Aziz, Jumat 22 September 2023.

Untuk itu, pihaknya segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa OKI dan pemangku Jabatan Bupati OKI untuk segera mengeksekusi dari keputusan tersebut.

BACA JUGA:Jangan Abaikan, Mobil Keluarga yang Tampan dengan Performa Unggul, Suzuki Karimun Wagon R 2023

Pihaknya juga berterimakasih kepada MA, karena perjuangan yang cukup melelahkan Rumidah ini akhirnya berakhir dan kepercayaan itu bisa dipertaruhkan.

Pihaknya akan segera ke PTUN akan meminta salinan resmi ke PTUN Palembang, sehingga dapat segera berkoordinasi dengan PMD OKI agar Rumidah dapat segera dilantik kembali.

Karena sebelumnya, pada (23/8/2023) lalu Rumidah itu digantikan Pjs Kades Bukit Batu karena sembari menunggu keputusan MA, rupanya putusan PK MA sudah keluar pada (15/8) lalu.

Sementara itu, suami dari Rumidah, Interdi mengapresiasi putusan PK dari MA RI, karena selama di persidangan PTUN  dan PTTUN Medan beberapa kali pihaknya jatuh, tapi saat dilakukan PK di MA rupanya keadilan masih ada yang salah tetap salah dan yang benar tetap benar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: