Jakor Sumsel Desak Kejati Periksa LHKPN Oknum Kades Bukit Batu OKI
Jakor Sumsel demo di depan Kejati Sumsel desak periksa LHKPN Kades Bukit Batu OKI -palpres.com -
PALEMBANG, PALPRES.COM – Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (Jakor Sumsel) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Jumat 18 Juli 2025.
Jakor Sumsel mendesak Kejati Sumsel untuk memeriksa LHKPN Kepala Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI lantaran terindikasi adanya dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam aksi yang berlangsung damai tersebut, para demonstran membawa sejumlah spanduk, poster, dan dokumen laporan yang ditujukan kepada aparat penegak hukum.
Sorotan utama ditujukan kepada Kepala Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, oknum Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), RMH, yang diduga memiliki harta kekayaan tidak wajar.
BACA JUGA:Pemkab Muba Awasi Ketat Keamanan Pangan Segar di Dapur MBG
BACA JUGA:Dikukuhkan Sebagai Pengurus APKASI 2025–2030, Bupati Muba Tegaskan Hal Ini
Selain itu, adanya keterlibatan yang bersangkutan dalam pemotongan dana plasma sebesar 15 persen yang semestinya menjadi hak warga.
Ketua Dewan Pimpinan Jakor Sumsel, Fadrianto dalam orasinya menyatakan bahwa pihaknya telah mengamati polemik yang terjadi di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan OKI.
Pihaknya merasa perlu turun tangan demi memastikan kebenaran serta mendorong proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Ini adalah aksi pertama kami untuk isu Desa Bukit Batu.
BACA JUGA:Perusahaan Industri Migas di Muba Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi Dibutuhkan
BACA JUGA:Pimpin Apel Gabungan Korpri Sumsel: Sekda Edward Candra Serahkan Santunan bagi 125 ASN Purna Tugas
Tapi ini bukan sekadar aksi, ini bentuk kepedulian kami terhadap dugaan penyimpangan yang sudah mencuat ke publik.
Kami menilai, harta kekayaan Kepala Desa Bukit Batu dan keluarganya tidak relevan,” ujar Fadrianto di hadapan peserta aksi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
