Honda

Rumidah Kembali Menjabat Kades Bukit Batu, Mahkamah Agung Kabulkan PK, BPMD Tunggu Salinan Resmi?

Rumidah Kembali Menjabat Kades Bukit Batu, Mahkamah Agung Kabulkan PK, BPMD Tunggu Salinan Resmi?

Kepala Desa Bukit Batu Rumidah beserta Suami dan Pengacaranya-PALPRES.COM-

BACA JUGA:Banyuasin vs Palembang, Daerah Teramai di Sumatera Selatan, Siapa Juaranya?

Untuk itu, dirinya berharap kepada PTUN dan PTTUN Medan agar dapat lebih baik lagi kedepannya.

Selain itu, dirinya juga berterima kasih kepada crew pengacara yang sudah semaksimal membantu mengawal sengketa ini hingga selesai dan keadilan bisa berpihak kepada istrinya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten OKI, Ari Mulawarman melalui Bidang Pemerintahan Desa dan Kelembagaan, Rudi Kurniawan menyebut sudah mendapatkan informasi mengenai keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) melalui Peninjauan Kembali atau PK.

"Sampai sejauh ini kami baru menerima surat keputusan PK tersebut lewat pesan whatsApp.

BACA JUGA:Lulusan 5 Kampus Ini Paling Banyak Diincar Perusahaan, Deretan Kampus Terbaik di Indonesia!

Tetapi belum mendapatkan dokumen salinan aslinya," ujarnya.

"Setelah nantinya kita menerima dokumen, barulah akan kita bawa dan koordinasikan kepada bagian hukum mengenai mekanisme selanjutnya," tambahnya.

Meskipun belum menerima salinan, pihaknya sudah membaca isi keputusan yang menyatakan jika permohonan yang diajukan penggugat Rumidah dikabulkan atau dimenangkannya.

"Berdasarkan isi keputusan tersebut menyatakan menganulir atau membatalkan seluruh keputusan yang sebelumnya telah dikeluarkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha kota Medan dan Pengadilan Negeri kota Palembang.

BACA JUGA:Masuk Peringkat Nasional! Ini Dia 9 SMA Terbaik di Palembang, No 1 Bukan SMAN Sumatera Selatan Tapi..

Itu artinya nama baik penggugat dapat dipulihkan dan dikembalikan lagi sebagai kepala desa," cetusnya.

Terkait adanya keputusan ini, maka pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan bagian hukum Pemda OKI untuk membahasnya.

"Tinggal lagi mekanisme dan prosedur pengembaliannya seperti apa, masih akan dibahas bersama kabag hukum.

Supaya tidak ada kesalahan produk yang dihasilkan," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: