Honda

Awas, Pakai Wajah Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Bisa Kena Pidana, Jangan Sembarangan!

Awas, Pakai Wajah Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Bisa Kena Pidana, Jangan Sembarangan!

Awas, pakai wajah orang lain untuk stiker WhatsApp bisa kena pidana, jangan sembarangan!--

PALEMBANG, PALPRES.COM - Sudah menjadi hal biasa menggunakan stiker dengan wajah orang lain di WhatsApp

Tahukah kamu bahwa tindakan itu bisa membuatmu berurusan dengan hukum?

Ancaman hukumannya tidak main-main loh!

Kamu bisa dipenjara atau denda Rp2 miliar.  

BACA JUGA:Kamu Suka Nulis? Ini 5 Aplikasi Menulis Online yang Wajib Dicoba, Ada yang Bisa Hasilkan Cuan Lho

BACA JUGA:Asal-usul dan Mitos Batu Akik Klawing, ternyata Ditemukan juga di Brazil serta Meksiko

Salah satu fitur yang saat ini kerap sekali digunakan adalah stiker.

Fitur ini memungkinkan pengguna WhatsApp untuk mengubah gambar-gambar atau foto-foto pribadi menjadi stiker yang unik.

Ini memberikan pengalaman kepada penggunanya untuk menciptakan stiker sesuai dengan kepribadian dan kreativitas yang tak terbatas.

Dengan menggunakan stiker WhatsApp, seseorang bisa berbagi ekspresi tanpa perlu menggunakan emoticon yang tersedia.

BACA JUGA:4 Jenis Batu Akik dan Batu Permata Pembawa Keberuntungan, Pesona Keindahannya Tak Tegerus Zaman

BACA JUGA:5 Cara Merawat Tanaman Hias Calathea Orbifolia, Nomor 4 Lakukan Pemangkasan

Kamu bisa mengirim stiker hewan sedang marah, atau bahkan di beberapa kasus, pengguna WA menggunakan wajah orang lain sebagai stiker.

Tapi tahukah kamu, menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp tanpa izin bisa menimbulkan masalah?

Kamu berisiko terkena sanksi pidana.

Dilansir melalui platform TikTok, pemilik akun dengan nama @banghafidd mengatakan soal potensi pengguna WhatsApp jika menggunakan foto orang lain dengan stiker.

BACA JUGA:Jangan Posting 3 Hal Ini di Medsos Kalau Tak Ingin Jadi Korban Penipuan

BACA JUGA:Jadikan Aglonema Anda Istimewa, Ini 8 Tips Terbaik Merawat Tanaman Hias bagi Pemula

“Pelaku bisa dipidana loh. Ternyata ada loh dasar hukumnya, Pasal 32 ayat 1 UU ITE,” ungkapnya.

Di Indonesia, ada undang-undang yang mengatur tentang privasi orang lain, termasuk wajah yang dijadikan stiker WhatsApp.

Menurut Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang berisikan bahwa:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik." 

Tidak main-main, hukuman yang didapat pelanggar jika terbukti melanggar akan sangat berat. 

Hal tersebut masuk dalam Pasal 48 ayat 1 yang berisikan bahwa:

"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)."

Selain itu, pasal yang akan menjerat juga tercantum dalam pasal 26 ayat 2. 

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang.

Meski demikian, penggunaan wajah yang termasuk data orang sebagai stiker WhatsApp telah diatur dalam UU ITE Nomor 19 tahun 2016 Pasal 26 ayat 1 yang berbunyi:

"Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan"

Dalam konteks penyalahgunaan wajah orang lain untuk stiker WhatsApp atau media sosial lainnya, tindakan tersebut sudah dianggap sebagai tindakan mengakses data elektronik orang lain tanpa izin.

Terlebih jika gambar atau wajah seseorang digunakan tanpa adanya persetujuan.

Membuat stiker WhatsApp dengan wajah orang lain tanpa persetujuan jelas melibatkan privasi dan hak individu. 

Oleh karena itu, penting sekali untuk selalu bijak dan berhati-hati dalam menggunakan sosial media. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: