Kasus Asrama Mahasiswa, Penyidik Kejati Sumsel Tahan Notaris dan Oknum Pegawai BPN Yogyakarta
Notaris DK dan NW Oknum Pegawai BPN Yogyakarta (keduanya pakai rompi oranye) saat digiring menuju mobil tahanan. Keduanya ditahan Penyidik Kejati Sumsek selama 20 hari ke depan-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Penyidik Kejati Sumsel Tahan Notaris dan Oknum Pegawai BPN Yogyakarta.
Hal itu dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 31 Mei, saat melaksanakan Tahap II berupa Penyerahan 2 Tersangka dan Barang Bukti, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan Asrama Mahasiswa Mesuji di Yogyakarta.
Kedua tersangka tersebut yakni DK (Notaris Kota Yogyakarta), dan Tersangka NW (Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta).
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan.
BACA JUGA:Emil Audero Tutup Pintu untuk Timnas Indonesia, Berat Lepas Kewarganegaraan Italia
BACA JUGA:3 Keunggulan Dari Tablet Kecil Huawei MatePad T8 yang Terjangkau dan Membantu Aktifitas Harian Kamu
Berupa Asrama Mahasiswa di Jl Puntodewo, Yogyakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H menjelaskan bahwa para tersangka selanjutnya, ditahan oleh penyidik Kejati Suimsel.
Lamanya, dalam waktu 20 hari kedepan.
Terhitung sejak 31 Mei 2024 sampai dengan 19 Juni 2024.
BACA JUGA:Lowongan Kerja PT CARSURIN Tbk Lulusan S1 Universitas Terkemuka
“Untuk Tersangka DK ditahan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang, sedangkan Tersangka NW ditahan di Rutan Palembang.
Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang),” jelas Vanny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: