Honda

Kasus Asrama Mahasiswa, Penyidik Kejati Sumsel Tahan Notaris dan Oknum Pegawai BPN Yogyakarta

Kasus Asrama Mahasiswa, Penyidik Kejati Sumsel Tahan Notaris dan Oknum Pegawai BPN Yogyakarta

Notaris DK dan NW Oknum Pegawai BPN Yogyakarta (keduanya pakai rompi oranye) saat digiring menuju mobil tahanan. Keduanya ditahan Penyidik Kejati Sumsek selama 20 hari ke depan-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Penyidik Kejati Sumsel Tahan Notaris dan Oknum Pegawai BPN Yogyakarta.

Hal itu dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 31 Mei, saat melaksanakan Tahap II berupa Penyerahan 2 Tersangka dan Barang Bukti, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan Asrama Mahasiswa Mesuji di Yogyakarta.

Kedua tersangka tersebut yakni DK (Notaris Kota Yogyakarta), dan Tersangka NW (Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta).

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan.

BACA JUGA:Emil Audero Tutup Pintu untuk Timnas Indonesia, Berat Lepas Kewarganegaraan Italia

BACA JUGA:3 Keunggulan Dari Tablet Kecil Huawei MatePad T8 yang Terjangkau dan Membantu Aktifitas Harian Kamu

Berupa Asrama Mahasiswa di Jl Puntodewo, Yogyakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H menjelaskan bahwa para tersangka selanjutnya, ditahan oleh penyidik Kejati Suimsel.

Lamanya, dalam waktu 20 hari kedepan.

Terhitung sejak 31 Mei 2024 sampai dengan 19 Juni 2024.

BACA JUGA:JUNI BERKAH! 3 Kategori Masyarakat yang Bisa Dapat BLT BPNT Sembako Tahap Tiga Rp600rb, Segera Cek Namamu

BACA JUGA:Lowongan Kerja PT CARSURIN Tbk Lulusan S1 Universitas Terkemuka

“Untuk Tersangka DK ditahan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang, sedangkan Tersangka NW ditahan di Rutan Palembang.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang),” jelas Vanny.

Vanny lantas menjelaskan modus operandi dari para tersangka.

“Tersangka DK selaku notaris Kota Yogyakarta, telah membuat Perikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli antara Tersangka MR (Almarhum) dan Tersangka ZT selaku Kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan dan sebidang tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta  (Asrama Mahasiswa Mesuji), “ papar Vanny.

BACA JUGA:Hadir Diharga Rp750 Jutaan, Intip Fitur Unik Dari Motor Guzzi V100 Mandelo yang Hadir Dalam Edisi Terbatas

BACA JUGA:Yance Sayuri: Mengapa Saya Selalu Cedera Tiap Kali Dipanggil Timnas Indonesia?

Sedangkan peranan tersangka NW, menurut Vanny, yaitu adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu :

Primair:    

Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Deklarasikan 14 Kota Lengkap di 7 Provinsi Secara Serentak, Menteri AHY Targetkan Ini

BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru Industri Batubara dari PT Bara Indah Sinergi (BI Sinergi) Lulusan S1

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair:

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

BACA JUGA:Canggih dan Elegan, AUKEY Hadirkan 4 Aksesori Gadget Premium

BACA JUGA:KAMU WAJIB TAHU! 7 Motor Matic yang Pengendaranya Harus Punya SIM C1, Ada Motormu Gak?

“Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas.

Khususnya untuk tahap pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang,” tukas Vanny.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: