Honda

Alhamdulilah, 46 Desa di Muba Dapat Tambahan Dana Desa 2023, Besarannya Nominalnya Rp 139.642.000

Alhamdulilah, 46 Desa di Muba Dapat Tambahan Dana Desa 2023, Besarannya Nominalnya Rp 139.642.000

Ilustrasi-Foto BPPMDDTT Banjarmasin-

MUBA, PALPRES.COM- Dari 227 desa di Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), ada 46 desa pada tahun 2023 mendapatkan dana desa tambahan.

Tak tanggung-tanggung dana desa yang diberikan bagi 46 desa itu sebesar Rp139.642.000.

Penambahan itu diketahui pada Jumat 29 September 2023 setelah rapat koordinasi terkait rencana penggunaan tambahan dana desa tahun 2023 di ruang rapat serasan sekate Setda Muba.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Erdian Syahrie melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat SDM dan TTG, Rusmin Nuryadin SH MH mengatakan, tambahan Dana Desa ini dialokasikan berdasarkan kinerja pemerintah desa dan penghargaan dari kementerian atau lembaga. 

"Iya tahun ini ada 46 desa di Kabupaten Muba menerima tambahan Dana Desa dari pemerintah pusat, masing-masingnya sebesar Rp 139 jutaan," terang Rusmin.

BACA JUGA:Kunker ke Desa Sidorejo, Pj Bupati Muba Resmikan Sangar Karawitan Sido Laras Madyo, dan Gedung Kantor PKK

BACA JUGA:17 Pelaku Penggiat Seni Budaya di Muba Dapat Apresiasi Pj Bupati, Berikut ini Nama-Namanya?

Rusmin juga menjelaskan, Tambahan Dana Desa ini sesuai ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, yang telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 201/2022 Pasal 13.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Muba Yudi Herzandi SH MHum mengatakan, pemerintah desa yang mendapatkan tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Agar mempersiapkan rencana penggunaan dana desa, seperti untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas desa, terutama pembangunan jalan pedesaan, penurunan angka stunting, kebutuhan air bersih dan bantuan dalam menghadapi dampak El-Nino.

"Penyaluran tambahan Dana Desa dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan Oktober 2023 dengan terlebih dahulu menyampaikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan kepala desa terkait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes kepada pemerintah daerah,"ujarnya.

Adapun nama-nama 46 desa penerima tambahan Dana Desa 2023 di Kabupaten Muba;

BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Beri Hadiah Ini pada HUT ke-67 Kabuten Muba

BACA JUGA:Hasil Seleksi Rekrutmen Pelatihan Subsektor Industri Migas Muba Diumumkan, Cek Nama Peserta Lulus di LInk Ini!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: