Citraland
Honda

Semua Pemilik KKS Bakal Terima Pencairan Bansos PKH Tahap 4 Asal Penuhi Syarat Ini

Semua Pemilik KKS Bakal Terima Pencairan Bansos PKH Tahap 4 Asal Penuhi Syarat Ini

Semua Pemilik KKS Bakal Terima Pencairan Bansos PKH Tahap 4 Asal Penuhi Syarat Ini-palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Proses pencairan Bansos PKH tahap 4 memang belum berlangsung meski sudah memasuki awal bulan Oktober 2023. 

Namun tanda-tanda pencairan bansos PKH tahap 4 sudah mulai terlihat. 

Seperti diketahui bersama, berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia tentang mekanisme penyaluran bantuan sosial PKH untuk bulan Juli hingga Desember 2023 sebagai berikut: 

1. Terdapat 2 skema penyaluran PKH yaitu per triwulan berlaku untuk lembaga bayar PT Pos Indonesia. dan per dua bulan untuk lembaga bayar himbara dan BSI yang lewat kartu KKS.

BACA JUGA:Update Pencairan Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT tahap 5 Tanggal Berapa? Cek Faktanya 

2. Bagi KPM yang menerima penyaluran menjadi per dua bulan akan terdapat penyesuaian jadwal penyaluran dan besaran bantuan yang diterima. maka perlu menyampaikan hal tersebut sehingga bisa dipahami semua pihak.

3. Berkaitan dengan hal di atas, diminta agar Kepala Dinas meneruskan kepada pendamping PKH dan pihak terkait untuk melakukan sosialisasi terkait perubahan skema penyaluran bantuan PKH, dan melakukan koordinai dengan pihak penyaluran agar berjalan tertib, dan melakukan monitorig. 

Berdasarkan surat terbaru tersebut maka proses pencairan PKH tahap 4 pada bulan Oktober ini diperuntukkan kepada para KPM yang memiliki kartu KKS merah putih yang bantuannya dicairkan melalui Bank Himbara dan BSI. 

Oleh karena itu, semua KPM pemilik kartu KKS akan menerima pencairan PKH tahap 4 alokasi bulan September-Oktober 2023 yang masuk dalam tiga golongan ini, yaitu: 

BACA JUGA:KPM Harap Bersabar, Pencairan Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Bulan Oktober Masih Tunggu Proses Ini

- KPM BPNT Murni

- KPM BPNT dan PKH

- KPM PKH murni

Lalu, adapula sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh KPM untuk dapat menerima pencairan PKH ditahap 4 bulan Oktober ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: