Honda

Kesempatan Emas UMKM, Segera Mendaftar untuk Bantuan Modal Usaha Rp5 Juta dari Pemerintah, Ini Syaratnya?

Kesempatan Emas UMKM, Segera Mendaftar untuk Bantuan Modal Usaha Rp5 Juta dari Pemerintah, Ini Syaratnya?

Kesempatan Emas UMKM, Segera Mendaftar untuk Bantuan Modal Usaha Rp5 Juta dari Pemerintah, Ini Syaratnya?--palpres.com

JAKARTA,PALPRES.COM- Kesempatan Emas UMKM, Segera Mendaftar untuk Bantuan Modal Usaha Rp5 Juta dari Pemerintah.

Pemerintah kembali mengeluarkan bantuan sosial (Bansos) yang terbaru.

Bantuan tersebut diberikan untuk pelaku UMKM dengan memberikan modal usaha.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI diketahui telah menyalurkan bantuan sepanjang tahun 2023 ini.

BACA JUGA:5 Mobil Murah yang Bisa Bikin Kamu Males Ganti Mobil Lagi

Kabarnya, Kemensos akan memberikan bansos modal usaha dengan nominal Rp5 juta untuk para pelaku UMKM.

PKH dan BPNT yang berusia produktif menjadi perhatian khusus yang akan mendapatkan bantuan modal usaha ini.

Seperti diketahui, jumlah penerima bantuan PKH dan BPNT di Indonesia mencapai 30 juta orang, dan Sebagian diantaranya berusia produktif. 

Sehingga Kemensos mengarahkan para KPM PKH dan BPNT yang berusia produktif ini untuk mengikuti bantuan modal usaha ini.

BACA JUGA:SELAMAT! KPM PKH dan BPNT Bakal Mendapatkan 2 Bansos Tambahan Cair Oktober Ini, Langsung Cek Nama Anda di Sini

Bantuan modal usaha yang dimaksud adalah bantuan sosial Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA). 

Para KPM PKH maupun BPNT yang berminat menjadi peserta bantuan PENA akan mendapatkan modal usaha Rp5 juta.

Namun, para KPM ini tidak lagi menerima alokasi bantuan PKH atau BPNT yang diterimanya sebelumnya. 

Nominal Rp5 juta yang akan disalurkan kepada KPM ini dapat digunakan untuk membuka usaha, seperti membeli keperluan usaha yang akan ditekuni. 

BACA JUGA:Solusi UMKM, Ada Bansos Modal Usaha dari Pemerintah Rp5 Juta, Daftarkan Diri Anda

Kemudian akan ada tambahan lagi sebesar Rp1.000.000, dipergunakan untuk pembelian bahan baku usaha. 

Jadi total yang didapat Rp6.000.000 per penerima.

PENA sendiri adalah bansos yang berada dibawah Direktorat Pemberdayaan Sosial (Dayasos). 

Dimana pada tahun ini akan ada 10.000 kuota untuk penerima bantuan ini. 

BACA JUGA:Alhamdulillah, BLT PKH dn BPNT September - Oktober Cair Duluan ke Rekening Berikut Mulai Minggu Ini

Lalu apa saja syarat dan ketentuan dari program ini? 

- KPM penerima Bantuan sosial PKH maupun BPNT 

- Berusia maksimal 45 tahun

- Diharapkan sudah merintis usaha yang sudah berjalan lebih kurang 1 tahun.

BACA JUGA:Cek ATM Sekarang! Bansos PKH Cair Hari Ini di Daerah Ini, Daerahmu Termasuk?

- Terdaftar sebagai KPM aktif di DTKS.

Nantinya, apabila mereka telah mendapatkan bantuan PENA,  akan diprioritaskan akan digraduasi (keluar dari kepesertaan bansos) secara sadar dan mandiri. 

Dibuktikan dengan menandatangani surat pengunduran diri bermaterai. Hal ini secara lengkap tertuang pada surat yang dikeluarkan Kemensos RI pada 26 Januari 2023 lalu.

Kemensos mengeluarkan surat yang bersifat rahasia dengan nomor 75.3.4/DI.01/1/2023. 

BACA JUGA:UMKM Bisa Dapat Modal Usaha Rp5.000.000 dari Bansos Ini, Segera Daftarkan Diri Anda

Apabila ingin mengetahui apakah anda masuk ke dalam daftar penerima bansos ini, bisa cek pada www.cekbansos.kemensos.go.id. 

Jika hasil pengecekan nama anda belum terdaftar, bisa mendaftarkan diri untuk masuk ke DTKS secara online maupun offline ke pemerintah daerah setempat. 

Lalu, bagaimana dengan UMKM yang belum pernah menerima bantuan sosial namun ingin mendaftar sebagai penerima PKH?

Bantuan PKH juga diperuntukkan bagi para pelaku UMKM terutama yang sebelumnya sudah pernah menerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM). 

BACA JUGA:SP2D Sudah Keluar, Bansos untuk KPM PKH dan BPNT Cair Mulai 5 Oktober 2023

Kemensos RI menetapkan 7 kategori penerima bantuan PKH yaitu kategori Ibu hamil, balita 0-6 tahun, lanjut usia, penyandang disabilitas berat, pelajar SD, SMP dan SMA. 

Kategori ibu hamil dan balita mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta pertahun, kategori lanjut usia dan penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Sedangkan bantuan untuk pelajar SD sebesar Rp900 ribu per tahun, SMP Rp1,5 juta, dan SMA Rp2 juta per tahun. 

Lalu bagaimana cara mendaftar bansos PKH dari Kemensos RI?

BACA JUGA:Kabinnya Luas dan Irit BBM, Mobil Seharga Rp120 Jutaan Ini Cocok Untuk Keluargamu

Berikut ini sejumlah Langkah yang harus dilakukan oleh UMKM atau Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan PKH dari pemerintah. 

1. Buka aplikasi Cek Bansos. Install aplikasi cek bansos di playstore.

2. Daftar menggunakan KK, KTP dan unggah foto diri.

3. Input email dan nomor HP aktif.

BACA JUGA:Hanya Rp 120 Jutaan, Kamu Dapatkan Mobil Listrik Masa Depan, Cocok untuk Keluarga Besar

4. Setelah buat password dan username.

5. Lalu klik "Daftar Usulan".

6. Masukkan data diri Anda seperti nomor KK hingga NIK.

7. Pilih jenis bansos PKH.

BACA JUGA:Oktober KPM Full Bahagia, Ada 7 Bansos Siap Cair Mulai Besok, Ada Bansos Baru?

8. Unggah foto KTP dan bagian tampak rumah depan.

9. Pilih "Tambah Usulan".

Cara Cek Penerima Bansos PKH

Untuk cek nama penerima bantuan PKH, dapat input nama dan data diri di link cekbansos.kemensos.go.id.

BACA JUGA:Oktober Bahagia! 19 Juta Penerima BLT BPNT Dapat Dana Dobel Rp200.000, Cair Mulai Bulan Ini

Namun terlebih dahulu Masyarakat harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. 

Karena data ini menjadi acuan setiap bantuan yang disalurkan. 

Pemerintah melalui Kementerian Sosial masih terus membuka peluang bagi para masyarakat untuk bisa mendapatkan program bantuan sosial. 

Meski sudah memiliki target kuota penerima namun masih banyak juga nama KPM yang dihapus sebagai penerima bantuan sosial karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima PKH. 

Sehingga bagi yang belum pernah menerima pencairan bansos masih ada peluang untuk mengisi kekosongan kuota penerima bantuan sosial. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: