Honda

KABAR GEMBIRA, Ada Bantuan Rice Cooker dari Pemerintah, Cek Kriteria Penerima dan Syarat dapatnya di Sini

KABAR GEMBIRA, Ada Bantuan Rice Cooker dari Pemerintah, Cek Kriteria Penerima dan Syarat dapatnya di Sini

KABAR GEMBIRA, Ada Bantuan Rice Cooker dari Pemerintah, Cek Kriteria Penerima dan Syarat dapatnya di Sini -freepik-

JAKARTA,PALPRES.COM- Ada kabar gembira untuk masyarakat Indonesia, ada bantuan rice cooker yang akan disalurkan oleh pemerintah. 

Pemerintah melalui berbagai kementerian terus menyalurkan bantuan kepada Masyarakat yang membutuhkan di Indonesia.

Seperti bantuan sosial atau bansos yang disalurkan oleh Kementerian Sosial meliputi Bansos PKH dan BPNT, juga ada BLT Kemiskinan Ekstrem yang dianggarkan dari dana desa, juga ada BLT Program Indonesia Pintar (PIP) yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.

Terbaru ada bantuan rice cooker yang akan disalurkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. 

BACA JUGA:Update Status Pencairan Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Hari Ini, Begini Ciri BLT Sudah Cair ke KPM

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga, pemerintah akan memberikan insentif berupa penyediaan alat memasak berbasis listrik (AML) rice cooker  kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria. 

Lalu, siapa sajakah yang berhak mendapatkan bantuan rice cooker dari pemerintah ini?

Pada Pasal 3 ayat 1 Permen ESDM No.11/2023 menjelaskan, Calon penerima AML merupakan rumah tangga dengan kriteria 

(a) pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan sebagai berikut:

BACA JUGA:Oktober Ini Bansos BPNT Alokasi 2 Bulan Cair, Penerima Dapat Rp400.000, Begini Caranya!

1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR)

2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-l/TR), atau

3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari.

BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 5 Melalui Bank Himbara Segera Cair ke Rekening KPM, Segera Periksa Nama Anda di Link Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: