Honda

Cegah Karhutla, Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Lakukan Sweping

Cegah Karhutla, Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Lakukan Sweping

Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor melakukan pencegahan karhutla--

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Menghadapi musim kemarau saat ini dan cuaca yang panas terik, mengakibatkan tanaman cepat layu dan kering serta tanah gambut juga mengering.

Hal ini yang akan sangat berpengaruh terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan atau masyarakat sengaja membakarnya untuk membuka lahan.

Menyikapi hal tersebut Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor BKO Polres Oki dalam rangka Ops Stop Karhutla Musi-2023 dipimpin AKP Wuli Hartoyo melaksanakan Sweping  terhadap masyarakat yang melintas untuk berkebun di desa Perlimbangan Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir.

AKP Wuli Hartoyo mengatakan dilakukan sweping tersebut karena untuk mencegah terjadinya karhutla personel melaksanakan pemeriksaan barang bawaan warga yang akan berangkat berkebun dan memastikan agar tidak membawa bahan atau barang yang memicu terjadinya karhutla.

BACA JUGA:Isuzu Panther 2016, Solusi Kendaraan Handal Dan Tak Perlu Rogoh Kocek Yang Dalam

Selain melaksanakan sweping tambahnya, Personel juga melaksanakan patroli ke daerah rawan terjadi karhutla serta memberikan himbauan dan sosialisasi ke masyarakat tentang bahaya dan ancaman hukuman bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan

Sementara itu, Danyon Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B pelopor AKBP Andiyano,SKM mengatakan kegiatan sweping tersebut dilaksanakan untuk mencegah terjadinya karhutla dan juga untuk memastikan agar tidak ada warga yang membawa bahan atau barang yang dapat memicu terjadinya karhutla

Selain melaksanakan sweping, Personel juga melaksanakan patroli ke daerah rawan terjadi karhutla serta memberikan himbauan dan sosialisasi agar masyarakat juga ikut berpartisipasi dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan dengan tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Selanjutnya personel juga memberikan edukasi tentang sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kemudian apabila mengetahui kejadian kebakaran agar melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat. ,”ungkapnya.

BACA JUGA:Update Status Pencairan Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Hari Ini, Begini Ciri BLT Sudah Cair ke KPM

“Diharapkan agar warga dapat paham dan sadar, selain ancaman pidana yang sangat berat, dengan membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar dapat menggangu kegiatan dan kenyamanan masyarakat lainnya, mari kita bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan.” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: