Honda

Kado Manis Hari Jadi ke-78 Tahun, OKI Diguyur DBH Kelapa Sawit dan Insentif Fiskal Penurunan Stunting

Kado Manis Hari Jadi ke-78 Tahun, OKI Diguyur DBH Kelapa Sawit dan Insentif Fiskal Penurunan Stunting

Pemotongan tumpeng dalam rangka HUT OKI ke-78 tahun-PALPRES.COM-

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendapat kado manis pada peringatan hari jadi ke- 78 tahun.

OKI ditetapkan sebagai salah satu daerah di Indonesia yang menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit senilai Rp22,9 Miliar dan Dana Insentif fiskal (hadiah) Penurunan Stunting senilai Rp5,7 Miliar.

Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit yang diterima Pemkab OKI sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91/2023 terkait dengan rincian penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit, yang dikeluarkan Kementerian Keuangan.

Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, Ir Asmar Wijaya M.Si mengatakan, sesuai dengan PMK tentang DBH Kelapa Sawit penggunaan DBH telah ditetapkan peruntukannya oleh Kemenkeu.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Bansos PKH dan BPNT Cair untuk KPM yang Masuk SP2D, Cek Nama Penerima di Sini

BACA JUGA:Main Air Sepuasnya, Rekomendasi 4 Tempat Wisata Air di Palembang, Segini Harga Tiket dan Wahananya!

Antara lain untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, penguatan program sawit rakyat serta Rencana Aksi Daerah (RAD) sawit berkelanjutan. 

“Jadi semua aturan penggunaan anggaran DBH Sawit sudah ada di dalam PMK, dan seluruh daerah harus menjalankan program dari DBH Sawit.

Selanjutnya, Bupati akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi, penggunaan anggaran, pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit,” jelas Asmar, Kamis 12 Oktober 2023.

Pemkab OKI menurut Asmar, patut bersyukur karena mendapat dana bagi hasil perkebunan sawit dan insentif penurunan stunting dengan nilai yang cukup besar.

BACA JUGA:Percantik Rumah Anda dengan 5 Jenis Tanaman Hias yang Indah Ini, Nomor 3 Sedang Populer

BACA JUGA:Cara Mudah Menghilangkan Iklan yang Muncul Tiba-tiba di HP Android, Dicoba Yuk!

Dana tersebut tentunya sangat bermanfaat bagi daerah untuk melakukan pembangunan. 

Adapun rincian pengunaan dana bagi hasil sawit untuk kegiatan pembangunan dan pemeriharaan infrastuktur jalan minimal 80 persen, dan untuk kegiatan lainnya sebesar 20 persen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: