Honda

Kasus Mafia Pengaturan Skor Pertandingan di Liga 2, Ini 5 Fakta Terbarunya!

Kasus Mafia Pengaturan Skor Pertandingan di Liga 2, Ini 5 Fakta Terbarunya!

Ilustrasi --Freepik

Kedua tersangka baru ini akan dijerat Pasal 2 UUD No 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp 15 juta.

2. Pengaturan Skor Terjadi di Liga 2 pada tahun 2018

Kasus dugaan pengaturan skor pertandingan ini terjadi di tahun 2018 oleh sebuah klub di Liga 2.

BACA JUGA:ASYIK! Bansos YAPI 2023 Rp600.000 Cair, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

Dari hasil pengaturan skor tersebut, klub berhasil promosi ke Liga 1 dan hingga saat ini masih bercokol di Liga 1.

Dari hasil match fixing tersebut, klub berhasil memenangi tujuh pertandingan dan menelan satu kali kekalahan.

3. Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Kedua tersangka baru ini terancam hukuman 5 tahun penjara dengan dikenai denda maksimal Rp 15 juta.

BACA JUGA:6 Daerah Penghasil Lobster Terbanyak Di Indonesia, Harganya Buat Tercengang, Cek Harga Lobster Disini!

"Untuk kedua tersangka ini dijerat kami terapkan dengan Pasal 2 Undang-Undang No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Asep 

4. Seorang Tersangka Dinyatakan DPO

Saat ini, salah satu tersangka yang diduga berperan sebagai kurir uang berinisial AS masih buron.

Saat ini menurut Irjen Asep, penyidik telah memasukkan nama AS ke daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:Ingin Jadi Filsuf? Ini Rekomendasi 9 Kampus Filsafat di Indonesia

Karena hingga saat ini keberadaan tersangkat AS tidak diketahui.

"Tersangka nama AS kita masukan ke dalam DPO atau terbitan daftar pencarian orang," ujar Asep.

Pihaknya tengah melakukan upaya pencarian.

5. Wasit disuap Rp800 juta

BACA JUGA:Jangan Tinggalkan Teman Sejati Seperti Ini atau Nanti Kamu Menyesal! Ini 6 Ciri-cirinya

Terungkap fakta jika klub di Liga 2 melakukan suap kepada wasit Rp 800 juta bahkan bisa lebih dari satu miliar.

"Kalau pengakuan pihak klub mungkin bisa satu miliar lebih.

Tapi yang terdata sesuai fakta yang kita dapati ada Rp800 juta," ujar Asep.

Uang tersebut diberikan klub untuk menyuap wasit agar klubnya bisa menang dalam pertandingan.

BACA JUGA:SIAP-SIAP! Ada Bansos Beras 30 Kg, Hanya Untuk Penerima PKH dan BPNT

Dan terbukti dari dalam delapan kali pertandingan yang dilakoni klub  di Liga 2, mereka hanya sekali kalah.

“Kalau nggak salah dari 8 pertandingan itu 1 yang kalah. Tapi dari 7 itu menang semua," ungkapnya.

Irjen Asep tidak mau menyebutkan identitas klub yang diduga sudah melakukan suap tersebut.

Namun dia mengatakan jika klub yang dimaksudkannya hingga saat ini masih aktif berlaga di Liga 1.

BACA JUGA:Mata Buram dan Mudah Lelah Ciri Gejala Diabetes, Waspadai Tanda Lainnya!

"Saat ini 2023 ya masih di Liga 1," ujarnya.

Pihaknya masih akan terus mendalami kasus dugaan kecurangan ini.

Penangan kasus ini merupakan entry point pengembangan kasus lainnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: