Citraland
Honda

Kasus Mafia Pengaturan Skor Pertandingan di Liga 2, Ini 5 Fakta Terbarunya!

Kasus Mafia Pengaturan Skor Pertandingan di Liga 2, Ini 5 Fakta Terbarunya!

Ilustrasi --Freepik

Kedua tersangka baru ini akan dijerat Pasal 2 UUD No 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp 15 juta.

2. Pengaturan Skor Terjadi di Liga 2 pada tahun 2018

Kasus dugaan pengaturan skor pertandingan ini terjadi di tahun 2018 oleh sebuah klub di Liga 2.

BACA JUGA:ASYIK! Bansos YAPI 2023 Rp600.000 Cair, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

Dari hasil pengaturan skor tersebut, klub berhasil promosi ke Liga 1 dan hingga saat ini masih bercokol di Liga 1.

Dari hasil match fixing tersebut, klub berhasil memenangi tujuh pertandingan dan menelan satu kali kekalahan.

3. Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Kedua tersangka baru ini terancam hukuman 5 tahun penjara dengan dikenai denda maksimal Rp 15 juta.

BACA JUGA:6 Daerah Penghasil Lobster Terbanyak Di Indonesia, Harganya Buat Tercengang, Cek Harga Lobster Disini!

"Untuk kedua tersangka ini dijerat kami terapkan dengan Pasal 2 Undang-Undang No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Asep 

4. Seorang Tersangka Dinyatakan DPO

Saat ini, salah satu tersangka yang diduga berperan sebagai kurir uang berinisial AS masih buron.

Saat ini menurut Irjen Asep, penyidik telah memasukkan nama AS ke daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:Ingin Jadi Filsuf? Ini Rekomendasi 9 Kampus Filsafat di Indonesia

Karena hingga saat ini keberadaan tersangkat AS tidak diketahui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: