Honda

Segera Persiapkan Rekening Anda, Dana Bantuan Hingga Rp2.400.000 Cair Hari Ini

Segera Persiapkan Rekening Anda, Dana Bantuan Hingga Rp2.400.000 Cair Hari Ini

Segera Persiapkan Rekening Anda, Dana Bantuan Hingga Rp2.400.000 Cair Hari Ini--Doc Palpres.com

Jika penerima BPNT memilih untuk mengambil dana melalui Bank Himbara, pencairan akan dilakukan dua bulan sekali dengan nominal Rp400.000 per tahap.

Sementara jika melalui PT Pos Indonesia, pencairan akan dilakukan tiga bulan sekali dengan nominal Rp600.000 per tahap.

BACA JUGA:Ini 10 Penyebab Kamu Belum Pernah Dapat Bansos PKH dan BPNT, Simak Ya!

BACA JUGA:Bansos PKH tahap 4 dan BPNT September-Oktober Tidak Cair? Ternyata Ini Penyebabnya, Simak Yuk!

Untuk menjadi penerima bansos BPNT tahap 4, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti menjadi Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Dukcapil, termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan, bukan ASN, Polri, atau TNI, dan sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Penerima manfaat dapat memeriksa nama mereka di situs resmi Kementerian Sosial dengan mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan, termasuk mengisi data alamat lengkap dan KTP sebagai acuan.

Bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan di atas, mereka dapat memeriksa apakah termasuk dalam daftar penerima melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut cara cek daftar penerima BPNT 2023 melalui cekbansos.kemensos.go.id:

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Senin Besok, Bansos PKH dan BPNT Kembali Cair ke 81 Daerah Ini

BACA JUGA:KPM Ketiban Rezeki! Bansos PKH dan BPNT Rp400.000 Cair Via KKS

1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

2. Isi informasi wilayah KPM, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

3. Masukkan nama lengkap penerima sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Masukkan kode captcha sesuai dengan gambar yang muncul di layar, lalu klik "Cari Data."

BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! Bansos BPNT Tahap 5 Rp400.000 Sudah Tersedia, Yuk Cek Penerimaan Anda di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: