RDPS
Honda

Alhamdulillah, Periode Salur Bansos PKH Tahap 4 Sudah Muncul, Ini 12 Kriteria Penerimanya

Alhamdulillah, Periode Salur Bansos PKH Tahap 4 Sudah Muncul, Ini 12 Kriteria Penerimanya

Alhamdulillah, Periode Salur Bansos PKH Tahap 4 Sudah Muncul, Ini 12 Kriteria Penerimanya -palpres.com-

Dari 7 komponen ini bantuannya akan mulai dicairkan apabila data KPM di Pusdatin sudah siap.

BACA JUGA:Giliran Pelajar dapat Bansos Tunai Rp1 Juta dari Pemerintah, Cek Daftar Penerimanya

Sebagai catatan, ada 12 penentuan komponen PKH tahap 4 tahun 2023 yang wajib dipahami oleh para KPM sebagai berikut: 

1. Keluarga PKH harus terdaftar sebagai individu yang aktif di DTKS. Jika ada anak balita yang masih belum masuk di dalam DTKS meskipun sudah tercatat di data Dukcapil atau sudah masuk dalam KK maka itu juga masih belum bisa dibayarkan bantuan PKH nya. 

2. Dalam satu keluarga dipenuhi maksimal 4 komponen 

3. Komponen PKH dipenuhi berdasarkan prioritas (anak balita, anak SD, SMP, SMA, disabilitas, lansia dan ibu hamil).

BACA JUGA:Siap-siap Bansos Cair Lagi untuk Satu Bulan Mulai Disalurkan Besok, Segini Kuota Penerimanya

4. Maksimal jumlah anak  dalam satu keluarga yang mendapat bantuan adalah 3 anak

5. Kategori anak SD, SMP dan SMA yang terdaftar sebagai penerima PKH jika terdaftar pada sistem Dapodik.

6. Maksimal anak usia dini atau balita dalam satu keluarga adalah hingga anak ke 2.

7. Komponen PKH anak usia dini atau balita berumur 0-6 tahun. 

BACA JUGA:Rezeki Nomplok Bagi KPM PKH dan BPNT, Bansos Tambahan Mulai Tersalurkan kepada KPM, Cek Nama Anda di Sini

8. Maksimal jumlah disabilitas maupun lansia yang dianggap sebagai komponen adalah 4 orang 

9. Maksimal jumlah lansia yang dianggap sebagai komponen adalah 4 orang.

10. Komponen PKH lansia minimal berusia 60 tahun pada saat penentuan komponen PKH. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: