Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab OKI Lakukan Penyesuaian Jam Belajar Sekolah
Pembagian masker kepada pelajar di Kayuagung yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten OKI-PALPRES.COM-
KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengambil kebijakan untuk mengantisipasi dampak buruk akibat kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan.
Pemkab OKI melakukan penyesuaian jadwal kegiatan belajar mengajar bagi siswa tingkat TK hingga SMP.
Dalam jadwal baru tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten OKI menginstruksikan untuk memundurkan jam belajar yang dimana sebelumnya pukul 07.00 WIB, menjadi pukul 09.00 WIB dengan jam pulang tetap menyesuaikan kebijakan sekolah masing-masing.
Sementara bagi siswa tingkat TK/Paud kegiatan belajar dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing.
BACA JUGA:Terkenal Dari Zaman Penjajahan, Inilah 3 Manfaat Batu Akik Pandan yang Wajib Tahu
BACA JUGA:4 Nama Daerah di Provinsi Lampung yang Ternyata Singkatan, Metro Kepanjangannya Apa?
"Kita atur jamnya, kemudian masing-masing waktu belajar ada pengurangan 10 menit tanpa istirahat atau kegiatan di luar kelas," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) OKI, Muhammad Refly, Kamis 19 Oktober 2023..
Aturan perubahan jam belajar sekolah itupun mulai diberlakukan pada Jum'at 20 Oktober 2023 hingga Senin 23 Oktober 2023.
Selanjutnya kebijakan akan dievaluasi atau diperpanjang apabila terjadi penambahan intensitas kabut asap.
Namun, bila kondisi udara telah kembali normal, maka jam belajar sekolah akan ditetapkan seperti semula.
BACA JUGA:Bolehkah Perempuan Sholat Jum’at? Ini Kata Buya Yahya
BACA JUGA:KISAH SAHABAT NABI: Abbas bin Ubadah, Pelopor Bai’at 70 Orang Muslim
"Ini sebagai upaya pencegahan agar guru maupun anak sekolah tidak terkena ISPA," ungkap Refly.
Sebelumnya, pada rapat tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) OKI, Ir Asmar Wijaya mengatakan, Pemkab OKI akan mengambil kebijakan untuk mengantisipasi dampak buruk kabut asap akibat kebakatan hutan dan lahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: