RDPS
Honda

Mekanisme Pencairan Bansos BPNT, 4 Hal yang Perlu Diperhatikan KPM Sebelum Mengambil Bantuan Senilai Rp400.000

Mekanisme Pencairan Bansos BPNT, 4 Hal yang Perlu Diperhatikan KPM Sebelum Mengambil Bantuan Senilai Rp400.000

Mekanisme Pencairan Bansos BPNT, 4 Hal yang Perlu Diperhatikan KPM Sebelum Mengambil Bantuan Senilai Rp400.000--Doc Palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Simak mekanisme pencairan bantuan sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 5 untuk alokasi September-Oktober 2023.

Bantuan dalam bentuk tunai ini akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang namanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Bansos BPNT adalah program bantuan sosial pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan dengan memberikan bantuan pangan dalam bentuk uang tunai.

Bantuan yang menyasar kepada 19 juta KPM ini langsung dicairkan dua bulan sekaligus, artinya penerima manfaat mendapatkan dana bantuan senilai Rp400.000.

BACA JUGA:Pencairan Bansos PKH 2023 Telah Tiba, KPM Bakal Terima Uang Bantuan Senilai Rp750.000, Segera Cek di Sini

BACA JUGA:Masyarakat Miskin Bakal Terima Dana BLT Senilai Rp600.000 Cair di Tanggal Ini, Asalkan Penuhi 5 Syarat Berikut

Dimana para KPM akan menerima bantuan senilai Rp200.000 per tahapnya, dengan akumulasi per tahunnya yakni Rp2.400.000.

Oleh karena itu, bagi KPM yang telah terdaftar dalam DTKS, ada beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi untuk dapat mengambil bantuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp400.000 tersebut.

Apa saja syaratnya? Berikut adalah informasi terkait persyaratan dan mekanisme pencairan bantuan tersebut:

Untuk penerima bantuan ini terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi penerima manfaat, antara lain.

BACA JUGA:Bantuan Sembako Tahap 5 Senilai Rp400.000 Dicairkan Minggu Ini, Buruan Cek Nama Anda di Sini

BACA JUGA:Batas Pencairan Bansos PKH dan BPNT Hingga 30 Oktober 2023, Dana Bantuan Cair untuk 2 Bulan

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: