Mekanisme Pencairan Bansos BPNT, 4 Hal yang Perlu Diperhatikan KPM Sebelum Mengambil Bantuan Senilai Rp400.000
Mekanisme Pencairan Bansos BPNT, 4 Hal yang Perlu Diperhatikan KPM Sebelum Mengambil Bantuan Senilai Rp400.000--Doc Palpres.com
3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), TNI/Polri aktif.
BACA JUGA:Cek Nama Anda, Ada Bantuan Tambahan Beras dan Daging untuk KPM yang Telah Tersalurkan
Jika memenuhi persyaratan di atas, maka masyarakat miskin berhak menerima bantuan tersebut.
Seperti diketahui, bantuan senilai Rp400.000 ini disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Negara), seperti Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Proses penyaluran dimulai pada tanggal 2 Oktober 2023, terutama di wilayah-wilayah yang mudah diakses oleh penerima manfaat dan memiliki fasilitas perbankan.
Adapaun dokumen yang diperlukan untuk pencairan bantuan BPNT adalah KPM wajib membawa, antara lain:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS)
3. Buku rekening atau tabungan KKS
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: