Citraland
Honda

Dukung Percepatan Sertifikasi Aset PWI di Daerah, Ini yang akan Dilakukan Menteri ATR/BPN

Dukung  Percepatan Sertifikasi Aset PWI di Daerah, Ini yang akan Dilakukan Menteri ATR/BPN

Jajaran PWI Pusat foto bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto --

JAKARTA, PALPRES.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mendorong aset tanah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di seluruh Indonesia, diperkuat dengan keabsahan kepemilikan guna melindungi hak-hak organisasi.

Hadi mengatakan, Kementerian ATR/BPN siap membantu PWI dalam sertifikasi aset.

Terlebih PWI merupakan organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia, yang berperan penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. 

“Kementerian ATR/BPN siap membantu untuk memastikan bahwa aset tanah PWI memiliki keabsahan kepemilikan. 

BACA JUGA:Alhamdulilah, Mulai Senin Besok Dana Bansos BPNT Rp400.000 Bakal Masuk ke Rekening KPM

BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Cair Serentak di Tanggal Ini, KPM dapat Uang Gratis Dobel

Segera sampaikan dan ajukan, kita buka komunikasi untuk mempercepat keabsahannya,” papar Hadi Tjahjanto dalam audiensi Ketua PWI Pusat Hendry Ch. Bangun, Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, dan Sekretaris Bidang Aset Syaiful Amri, Senin 23 Oktober 2023.    

Menurut Hadi, penting untuk memastikan bahwa aset tanah PWI memiliki keabsahan kepemilikan, ini untuk mendukung PWI dalam menjalankan organisasi di pusat dan daerah.  

“Dalam prosesnya kami akan memberikan bantuan kepada PWI dalam proses penguatan keabsahan kepemilikan aset tanah. 

Koordinasikan langsung dengan Kanwil dan Kantor Pertanahan agar sertifikasi aset PWI dapat ditindaklanjuti dengan cepat sesuai dengan aturan,” jelas Hadi didampingi Sekjen Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dan Staf Ahli Menteri ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati. 

BACA JUGA:Modal Usaha Rp5.500.000 Bakal Dibagikan Pemerintah pada 2024, Simak Cara Dapatnya

BACA JUGA:Cara Dapat Bansos Modal Usaha Rp6.000.000 dari Kemensos, Pastikan Kamu Penuhi Syarat-syaratnya Ya

Hadi pun menyarankan kepada PWI, untuk melakukan pencatatan tanah di Kantor Pertanahan di masing-masing daerah. 

Termasuk memperbarui sertifikat tanah jika sudah kedaluwarsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: