Dukung Percepatan Sertifikasi Aset PWI di Daerah, Ini yang akan Dilakukan Menteri ATR/BPN
Jajaran PWI Pusat foto bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto --
“Ketika syarat lengkap, fisik dikuasai, segera daftarkan aset tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Upaya-upaya tersebut dapat dilakukan secara mandiri oleh PWI. Posisi Kementerian ATR/BPN akan mendukung sepenuhnya,” terang Hadi.
BACA JUGA: Bansos PKH dan BPNT Cair Serentak Minggu Ini, Rp400.000 Auto Masuk Rekening
Mendengar langsung penjelasan yang disampaikan Hadi Tjahjanto, Hendry Ch Bangun menyambut baik dukungan yang diberikan kepada PWI Pusat.
“Terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN.
Dengan demikian kami (PWI Pusat, red) akan segera berkoordinasi dengan PWI Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk menindaklanjuti hal-hal yang telah disampaikan Pak Menteri,” jelas Hendry Ch Bangun.
PWI berharap langkah kerja sama ini dapat ditindaklanjuti dalam bentuk kesepakatan tertulis atau Memorandum of Understanding (MoU), yang diharapkan dapat memuluskan program sertifikasi aset PWI di daerah agar tidak menimbulkan friksi apalagi sengketa di kemudian hari.
BACA JUGA:Black Opal! Batu Akik Mewah dengan Segudang Manfaat Mistis, Harganya Mencapai Rp200 Miliar
BACA JUGA:Ngeri Banget! Jangan Mandi Setelah Melakukan 4 Kegiatan Ini, Bahayanya Asli Ga Ngotak
“Ke depan, melalui MoU antara PWI dan Kementerian ATR/BPN, menjadi jembatan untuk menguatkan koordinasi dan membantu pemerintah dalam menyampaikan informasi seputar program prioritas yang tengah dijalankan,” pungkas Hendry Ch Bangun. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: