Honda

Wajah Sumringah 30 Pasutri di Muba Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu, Kini Sudah Punya Buku Nikah

Wajah Sumringah 30 Pasutri di Muba Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu, Kini Sudah Punya Buku Nikah

Secara Simbolis Pasutri Menerima Buku Nikah Setelah Mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di Muba.-Kominfo Muba For Palpres.com-

MUBA, PALPRES.COM- Rona bahagia terpancar dari wajah 30 pasangan suami istri yang sudah lama menikah secara Islam namun belum tercatat di negara.

Sehingga belum memiliki buku nikah. Namun kini 30 pasustri tersebut yang berada di Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sudah ada buku nikahnya.

Setelah mengikuti sidang Isbat Nikah terpadu yang digelar oleh Pemkab Muba di halaman kantor Camat Sungai Keruh yang berlangsung sangat semarak dan sukses, Kamis 26 Oktober 2023.

Acara yang berlangsung semarak ini dibuka secara resmi oleh Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Muba Drs Safaruddin Msi.

BACA JUGA:Yuk Kepoin! Disdukcapil Kabupaten PALI Bakal Adakan Isbat Nikah, Kapan Ya

BACA JUGA:Suami Wajib Tahu! Jangan Lakukan 4 Hal Ini dalam Pernikahan, Akibatnya Bisa Fatal

Serta dihadirin langsung Ketua Pengadilan Agama Syarifah Aini, SAg MH., Kakan Kemenag Muba H M Makki, SAg MPd I., Camat Sungai Keruh Edi Heryanto SH, Camat Jirak Jaya Andi Suharto SSTP MSi.

Dalam sambutannya, Asisten Administrasi Umum Setda Muba Drs Safaruddin mengatakan bahwa Pemkab Muba menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan Kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini.

Dikatakannya, pelaksanaan kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini sesuai dengan undang-undang dan peraturan Presiden.

Pemerintah mempunyai kewajiban memberikan jaminan kepada warganya untuk mendapatkan dokumen yang resmi agar masyarakat bisa hidup nyaman dengan adanya akta nikah.

BACA JUGA:30 Pasangan Suami Istri di Muba Bakal Ikuti Sidang Itsbat Nikah, Ini Lokasi dan Tanggalnya

BACA JUGA:Calon Pengantin Wanita Wajib Menangis Selama 30 Hari Sebelum Pernikahan, Intip Tradisi Unik Suku Tujia di Cina

Nah, lanjutnya Kegiatan ini salah satu aspek yang dapat membantu masyarakat yang belum memiliki buku nikah.

Agar tiap-tiap pasangan suami istri yang telah melaksanakan pernikahan harus tercatat menurut peraturan perundang-undangan pernikahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: