Honda

Membeli Rumah Second dengan KPR? Ini Tahapan Proses KPR yang Lengkap

Membeli Rumah Second dengan KPR? Ini Tahapan Proses KPR yang Lengkap

Ilustrasi Pasangan Suami Istri Membeli Rumah Second Melalui KPR.-Foto Freepik-

PALPRES.COM- Membeli rumah second dengan KPR? Ini tahapan proses KPR yang lengkap.

Yuk simak artikel ini hingga selesai, sebab akan membahas mengenai Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Kenapa ini penting untuk Anda ketahui, karena tahapannya lumayan panjang.

Ada beberapa hal yang sebaiknya harus diketahui sebelum memutuskan untuk bertransaksi atau membuat satu kesepakatan dengan pihak penjual rumah ataupun properti.

BACA JUGA:Nikmati KPR BTN Subsidi, Uang Muka Ringan Mulai dari 1%

Tahap pertama yang paling penting pada saat kalian mau mengajukan KPR.

Temukan terlebih dahulu rumah atau propertinya, kalau belum ketemu rumah atau properti yang mau di beli.

Ditakutkan, pihak bank akan menganggap pengajuan kalian tidak serius, jadi ujung-ujungnya tak bakalan di proses.

Makanya harus sudah tahu dulu rumah yang bakal diajukan untuk KPR.

BACA JUGA:BSI, PP Muhammadiyah, BP Tapera, & Perumnas Berkolaborasi, Maksimalkan Penyaluran KPR Syariah

Setelah sudah mendapatkan rumah yang diinginkan, jangan langsung minta proses.

Berikanlah tanda jadi dulu atau booking fee, selanjutnya pilih bank mana dan kira-kira prosesnya berapa lama.

Jangan cepat-cepat buat kesepakatan, karena bila kalian terburu-buru dalam menyepakati KPR akan merugikan kalian sendiri.

Buatlah beberapa kesepakatan dengan penjual, apa saja nih kesepakatannya?

BACA JUGA:Perumahan KPR Menjadi Kawasan Kampung Tertib Berlalu Lintas

Ada beberapa kesepakatan yang perlu dibuat yaitu kapan kalian akan melunasi transaksi pembelian rumah tersebut.

Buat poin yang ini, jangan mau kalau dikasih waktunya pendek misalnya cuma 1 bulan.

Mintalah waktu dua bulan , dua bulan itu cukup panjang tapi cukup pendek juga.

Sebenarnya karena sekadar buat informasi tambahan buat kalian.

BACA JUGA:Mau Liburan Akhir Tahun Bersama Keluarga? Tapi Bujet Minim, Ini 3 Rekomendasi Paylater Bunga Rendah

Biasanya proses KPR itu membutuhkan waktu atau proses yang cukup panjang.

Mulai dari melengkapi dokumen ke bank penyedia KPR dan persiapan akad kredit.

Oleh sebab itu, kalian harus mengetahui tahapan proses dalam mengajukan KPR untuk rumah second, diantaranya.

1. Mengecek Kondisi dan Harga Rumah yang Mau Dibeli

BACA JUGA:Gaji UMR Merapat, Inilah 6 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Ada yang Hanya Rp60 Jutaan

Sebelum mengajukan KPR, pastinya rumah yang ingin dimiliki sudah ada.

Pastikan rumah itu sesuai dengan kebutuhan, mulai dari lokasinya hingga ukuran rumah.

Setelah itu, barulah menghubungi pemilik rumah untuk melihat-lihat kondisi rumah.

Hal itu sangat penting, karena kalian bisa mengetahui kekurangan dan kelebihan rumah yang diinginkan.

BACA JUGA:2 Anak Usaha Titan Infra Energy Pastikan Taat Aturan dari Izin Usaha Hingga Lingkungan

Selain itu, pastikanlah berapa harga rumah yang ingin dibeli.

2. Negosiasikan Harga dengan Pemilik Rumah

Usai mengecek rumah yang diinginkan, cek harganya dulu dan negosiasikan nominal kesepakatannya.

Cobalah bujuk kepada pemilik rumah untuk menjual dengan harga yang terjangkau.

BACA JUGA: New Honda CB150X, Partner Touring dan Berkendara Harian

Dengan dilakukan negosiasi harga bersama pemiliknya, setelah sepakat dengan harga murah dibandingkan harga aslinya, tentu saja bisa meringankan cicilan tiap bulan bagi kalian yang mengajukan KPR.

3. Pilihlah Perbankan yang Memberikan Layanan KPR Sesuai

Perlu kamu lakukan adalah memilih perbankan yang memberikan layanan KPR sesuai.

Piliha program atau produk KPR rumah yang cocok sesuai kebutuhan.

BACA JUGA:Properti Murah Bagi Milenial, Perbankan Terus Hadirkan Kemudahan Pembiayaan, Lebih Cepat dan Simpel

Setelah sudah mendapatkan, penyedia KPR sesuai, cek dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk pembeli dan penjual rumah.

4. Mengikuti Proses Penilaian KPR yang Disiapkan Bank

Proses appraisal harus dilakukan untuk menilai kecocokan harga dengan kondisi rumah second yang ingin dibeli.

Tim dari bank akan mengecek secara langsung ke rumah yang mau dibeli dan bisa menentukan kelayakannya sehingga keluar nilai harga rumah diinginkan itu.

BACA JUGA:OJK Resmi Terbitkan Aturan Baru, Perkuat Kinerja Perbankan dan Industri Asuransi

5. Mengurus SPK (Surat Perjanjian Kredit)

Langkah selanjutnya itu melakukan pengurusan SPK (Surat Perjanjian Kredit).

Proses ini sangat wajib kalian lakukan sebelum kredit yang kalian ajukan dari bank cair.

SPK itu berisikan biaya kredit, tentang biaya penalti, besaran bunga, kewajiban, dan batasan sebagai debitur.

6. Proses Akad Kredit Rumah

BACA JUGA:Sebelum Terlambat Buntut Penutupan Wanaartha Life, Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel Temui OJK

Poin terakhir itu, ketika kalian ingin mengajukan KPR untuk membeli rumah second yakni akan kredit.

Proses akan KPR ini tahapan pengajuan terakhir. Ini merupakan proses yang dilakukan kalian sebagai debitur, penjual rumah, pihak perbankan sebagai kreditur, dan  notaris sebagai saksi dari akan KPR ini.

Demikian 6 tahapan proses KPR untuk pembelian rumah second yang perlu kalian ketahui.

Semoga saja artikel ini bisa memberikan informasi yang dicari dan menjadikan referensi kalian ketika ingin membeli rumah second. Terima kasih*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: