Tips Aman dan Nyaman Membeli Rumah Over Kredit KPR, Pasutri Baru Menikah Wajib Tahu!
Ilustrasi Membeli Rumah Over Kredit KPR.-Foto Freepik-
Sebagai pembeli dalam transaksi kalian cukup melibatkan notaris sebagai pembuat akta perjanjian jual-beli.
Nah, karena dalam proses transaksi ini hanya melibatkan antara pemilik rumah serta kalian sebagai pembeli dan notaris.
Tidak diketahui oleh bank maka banyak hal yang perlu kalian perhatikan supaya di kemudian hari tidak bermasalah.
Karena bagaimanapun juga yang tercatat sebagai pemilik yang sah di mata Bank itu adalah orang pertama.
BACA JUGA:Mau Punya Kartu Kredit? Jangan Lupa Ikuti 5 Cara Memilih Kartu Kredit Bagi Pemula
Walaupun sudah terjadi jual-beli didepan notaris atau adanya akad.
Kalau kalian tidak melaporkannya ke bank maka pihak bank hanya mengetahuinya bahwa pemilik rumah tersebut adalah pemilik yang pertama hingga di saat pelunasan.
Nanti kalian saat akan mengambil surat SHM maka pihak bank hanya ingin memberikan itu kepada pemilik yang pertama.
Padahal letaknya selama ini pemilik kedua lah yang telah melunasi angsuran setiap bulan sampai lunas.
Misalnya kalian sudah melakukan pelaporan ke pihak bank bahwa sudah terjadi transaksi jual-beli soal rumah ini.
Kelanjutan pelunasan KPR di depan notaris tetap di kemudian hari bank akan meminta untuk menghadirkan pemilik pertama.
Data-data diri si pemilik pertama dalam proses penyerahan surat-surat seperti SHM dan lain-lain hingga banyak hal yang perlu pembeli ketahui dan perhatikan setelah melakukan akad jual-beli didepan Notaris.
Mengikuti prosedur yang diminta oleh notaris, apa saja setelah melakukan perjanjian beli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: