Tips Aman dan Nyaman Membeli Rumah Over Kredit KPR, Pasutri Baru Menikah Wajib Tahu!
Ilustrasi Membeli Rumah Over Kredit KPR.-Foto Freepik-
Mengkonfirmasi kepada pihak bank. Jadi kalian bagi pembeli dan pemilik pertama ini datang ke bank untuk mengkonfirmasi bahwa sudah terjadi adanya jual beli rumah ini didepan notaris dengan menunjukkan surat surat akta perjanjian jual-beli dari notaris.
Sehingga pihak bank mengetahui bahwa telah terjadi pemindahan tanggungjawab dalam menyelesaikan angsuran KPR rumah tersebut.
Bisa kalian mengkonfirmasi hal ini kepada pihak bank tentang terjadinya transaksi penjualan beli.
Akta jual-beli ini hal yang perlu kalian minta untuk perbaiki adalah yang pertama untuk nomor handphone yang didaftarkan, karena biasanya saat pemilik pertama itu melakukan akad kredit itu biasanya diminta nomor handphone dan alamat email yang terdaftar di Bank dan itu biasanya digunakan oleh bank untuk memberikan notifikasi.
BACA JUGA:Bank Indonesia Optimis Inflasi Tetap Terjaga Rendah
Notifikasi jika ada berita tertentu yang perlu nasabah KPR ketahui.
Nah, penting banget berarti kalian harus mengganti nomor telepon dari pemilik pertama kepada pemilih pemilih kedua.
Hal itu supaya jika ada informasi-informasi dari pihak bank itu.
Kalian sebagai pemilik kedua mengetahui adanya notifikasi tersebut.
BACA JUGA:Beli Rumah Harus Nekat, Kaum Milenial Bisa Ikuti Cara Ini
Alamat email karena biasanya pihak bank itu menghubungi kalau tidak melalui SMS atau bisa juga melalui email.
Demikian tips aman dan nyaman membeli rumah over kredit KPR. Semoga bermanfaat dan terima kasih*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: