Honda

Bansos PKH dan BLT BPNT Sembako Sudah Tersalur, Bonus Tambahan Rp400.000 Siap Diterima KPM

Bansos PKH dan BLT BPNT Sembako Sudah Tersalur, Bonus Tambahan Rp400.000 Siap Diterima KPM

Bansos PKH dan BLT BPNT Sembako Sudah Tersalur, Bonus Tambahan Rp400.000 Siap Diterima KPM--Doc Palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Alhamdulillah, bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan BLT Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Sembako sudah mulai tersalur kepada Keluaga Penerima Manfaat (KPM).

Meskipun dalam penyalurannya tidak disalurkan secara merata kepada KPM karena menggunakan sistem termin atau gelombang.

Karena dana bantuan tersebut ditransfer ke rekening penerima, oleh karennya diperlukan proses pencocokan data pada bank dan Dukcapil.

Artinya satu daerah dan daerah lainnya, dilakukan secara bertahap dan tidak berbarengan.

BACA JUGA:November Full Rezeki! Bansos PKH Tahap 4 Mulai Disalurkan, Masyarakat Miskin Terima Bantuan Tunai

Meskipun begitu, tetap saja ini menjadi angin segar bagi para KPM yang sudah menantikan proses pencaiaran kedua bansos reguler dari Kemensos RI tersebut.

Seperti di daerah Pulau Jawa dan Sumatera, penyaluran bansos BPNT atau bansos sembako telah mencakup banyak daerah, dan bank-bank seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BSI (di wilayah Nangroe Aceh Darussalam) telah menyalurkannya.

Sementara itu, penyaluran bansos PKH yang disalurkan melalui bank telah dimulai sejak kemarin, dengan KPM yang menggunakan bank Mandiri sebagai bank penyalur.

Untuk penyaluran melalui Kantor Pos masih menyisakan tahap ke-4.

BACA JUGA:Cek Nama Kamu Sekarang! 7 Bantuan Sosial Bakal Cair November Ini, Khusus Untuk Pemilik KKS Aktif

Penyaluran tahap 4 ini meliputi alokasi untuk bulan Oktober, November, dan Desember, yang dibagikan setiap 3 bulan.

Untuk penyaluran kedua bansos ini biasanya dilakukan secara bersamaan jika pengambilan melalui kantor pos.

Mekanisme pengambilannya pun  tetap sama, KPM harus datang ke lokasi pengambilan berdasarkan jadwal yang tertera pada undangan yang berisi barcode dan alamat penerima.

Mereka juga harus menunjukkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan foto rumah (asli atau fotokopi).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: