RDPS
Honda

Benarkah Penjualan Baju Bekas Termasuk Perbuatan Pidana? Cek Faktanya di Sini

Benarkah Penjualan Baju Bekas Termasuk Perbuatan Pidana? Cek Faktanya di Sini

Benarkah Penjualan Baju Bekas Termasuk Perbuatan Pidana? Cek Faktanya di Sini-Ilustrasi-

BACA JUGA:8 Bioskop Terbaik yang Ada di Palembang, Harga Tiket Rp20 Ribu Saja, Favorit Kamu yang Mana?

Pemerintah kewalahan dengan banyaknya baju bekas impor yang masuk ke Indonesia.

Segala cara telah dicoba untuk mengurangi baju bekas impor ini masuk, akan tetapi tetap saja banyak baju bekas yang masuk.

Gudang baju bekas sering di razia dan barang bukti baju bekas yang ditemukan telah dibakar.

Akan tetapi tidak lama kemudian, baju bekas impor ini marak lagi penjualannya.

BACA JUGA:LENGKAP! 5 Toko Furniture Terbaik di Kota Palembang, Kualitasnya Gak Kaleng-Kaleng!

Alasan pemerintah melarang impor pakaian bekas ini dengan tujuan untuk melindungi produsen lokal, serta untuk mencegah barang bekas yang tidak layak masuk ke dalam negara Indonesia.

Penjualan baju lokal akan gulung tikar seiring dengan banyaknya baju bekas impor yang masuk.

Selain itu, ditakutkan adanya penyelundupan barang terlarang bersama dengan pengiriman pakaian bekas impor tersebut.

Pemerintah melarang penjualan baju bekas impor, dikarenakan baju bekas impor ini, dapat mematikan usaha lokal.

BACA JUGA:Kadang di Dahi Kadang di Pipi, Ternyata Beda Letak Munculnya Jerawat, Beda Pemicunya, Sudah Tau?

Beberapa waktu yang lalu presiden Joko Widodo sangat mengecam tindakan impor baju bekas dari luar negeri, ini dikarenakan impor pakaian bekas mengganggu industri tekstil di dalam negeri.

Saat pakaian bekas ini masuk ke Indonesia, harganya pasti sangat murah dan ini akan mengakibatkan produk di dalam negeri kalah bersaing.

Masyarakat cenderung akan lebih memilih membeli baju bekas impor.

Alasannya karena baju bekas ini masih layak pakai, harganya yang terjangkau, kualitasnya bagus, dan bagi yang beruntung akan mendapatkan baju branded merk terkenal dunia hanya dengan puluhan ribu saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: