Citraland
Honda

Kajian Islam: Hukum Menggauli Istri Saat 'Menstruasi atau Haid', yuk Simak Ulasannya

Kajian Islam: Hukum Menggauli Istri Saat 'Menstruasi atau Haid', yuk Simak Ulasannya

Kajian Islam: Hukum Menggauli Istri Saat Haid atau Menstruasi--

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, pembaca Palembang Ekspres, khusunya umat Islam dimana pun anda berada, pada pembahasan kali ini secara terus menerus Insya Allah, kita akan membahas 'kajian Islam' tentang hukum menggauli istri pada saat haid atau menstruasi.

Pembahasan kali ini merujuk kepada buku karangan Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid, dengan judul asli Muharramat Istahana Biha An Nas Yajib Al- Hadzaru Minha.

Buku ini kemudian diterjemahkan oleh Ainul  Haris bin Umar Arifin, Lc dan diterbitkan oleh penerbit Darul Haq, Jakarta dan diberi judul dosa-dosa yang dianggap biasa oleh manusia.

Hukum menggauli istri saat haid atau menstruasi

BACA JUGA:Good News! Ada Kajian Islam Kekinian Bahas Adab Penuntut Ilmu di Ponpes Al-Madina Prabumulih

BACA JUGA:10 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Terbaik Indonesia Versi Webometrics 2023

Dalam pembahasan ini Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengawali pembahasannya dengan mengambil dalil dari Surah Al Baqarah ayat 222.

Di mana artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah, haid itu adalah kotoran, oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereke, sebelum mereka bersuci.

Kerena itu seorang suami tidak halal menggauli istrinya sehingga dia mandi setelah darah haidnya berhenti.

Kemudian pada lanjutan surah Al Baqarah ayat 222 yang artinya: Apabuila mereka telah suci, maka gaulilah mereka di tempat yang diperintahkan oleh Allah SWT kepadamu.

BACA JUGA:Museum Sriwijaya Bukukan Pusat Keagamaan Sriwijaya

BACA JUGA:Polres Pagaralam Bagikan Buku Keagamaan ke Tahanan

Selain itu dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abu Hurairah dalam Shahih Al Jami yang artinya: Barang siapa yang menggauli (yang sedang) haid atau menggaulinya di dubur atau mendatangi dukun, maka dia telah kufur (ingkar) terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.

Namun, dalam penjelasan berikutnya disebutkan, bagi seorang muslim yang melakukan hal tersebut kepada istrinya tanpa sengaja serta tidak mengetahui kondisi sang istri, maka dia tidak berdosa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: