Kajian Islam: Hukum Menggauli Istri Saat 'Menstruasi atau Haid', yuk Simak Ulasannya
Kajian Islam: Hukum Menggauli Istri Saat Haid atau Menstruasi--
Berbeda jika hal tersebut dilakukan dengan sengaja dan mengetahui kondisi istrinya sedang haid atau menstruasi, maka wajib baginya membayar kafarrat atau menutupinya.
Menurut para ulama yang menganggap shahih hadits tentang kaffarat, yakni dengan membayar 1 dinar atau setengahnya.
BACA JUGA:Rencana Bangun Sekolah Berbasis Keagamaan TK/SDIT Persis
BACA JUGA:KISAH SAHABAT NABI: Dhirar bin Khattab, Panglima Perang yang Berperan Menumpas Nabi Palsu
Sementara itu dalam penerapan kaffarat ini, para ulama berbeda pendapat, ada yang berbendapat dia boleh memilih antara 1 atau 1/2 dinar.
Namun sebagian ulama lainnya berpendapat, jika seorang suami menggauli istrinya pada awal haid atau menstruasi, di mana saat darah haid masih keluar banyak, maka harus membayar 1 dinar.
Akan tetapi jika dia menggauli istrinya di akhir haid atau menstruasi, maka dia membayar kaffarat sebesar 1/2 dinar.
Adapun menurut ukuran umum, 1 dinar adalah 4,25 gram emas, di mana orang yang bersangkutan boleh bersedekah dengas emas atau uang senilai dengan emas tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: