Honda

Rapat Lintas Sektor dengan Kementerian ATR/BPN, Pj Bupati Muba Paparkan 3 Sub Wilayah Perencanaan Ini

Rapat Lintas Sektor dengan Kementerian ATR/BPN, Pj Bupati Muba Paparkan 3 Sub Wilayah Perencanaan Ini

Pj Bupati Muba Drs Apriyadi MSi memaparkan memaparkan 3 sub wilayah perencanaan yang ada di Kecamatan Sekayu.-Kominfo Muba For Palpres.com-

MUBA, PALPRES.COM- Rapat lintas sektor yang diadakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) dihadiri Pj Bupati Muba Drs Apriyadi MSi.

Kabupaten Muba sendiri salah satu perserta pada rapat tersebut di dadakan di Hotel Raffles Jakarta Selatan, Selasa 21 November 2023.

Kegiatan itu diadakan untuk membahas rancangan peraturan kepala daerah dari beberapa wilayah di Indonesia.

Salah satunya itu Rancangan Perbub tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sekatu tahun 2023-2043.

BACA JUGA:Tingkatkan Akurasi Program Pengentasan Kemiskinan, Pj Bupati Muba Datangi Bappenas

Dalam rapat itu Pj Bupati Muba memaparkan 3 sub wilayah perencanaan yang ada di Kecamatan Sekayu.

Sebab kecamatan Sekayu telah menyiapkan luasan tanah 2.650 hektar untuk aspek fungsional dan adminitrasi yang diberi nawa kawasan perkotaan Sekayu.

3 Sub Wilayah Perencanaan yang berada pada sebagian Kelurahan Balai Agung, Kelurahan Kayuara, Kelurahan Serasan Jaya, Kelurahan Soak Baru dan Desa Lumpatan.

“Rapat koordinasi ini menjadi pra syarat Peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sekayu nantinya menjadi aturan resmi,” ujar Pj Bupati Muba Drs H Apriyadi Mahmud MSi yang menghadiri rakor tersebut.

BACA JUGA:Beberapa Bantuan Digelontorkan Pj Bupati Muba di Kecamatan Jirak Jaya, Ini Salah Satunya

Menurut Pj Bupati, tujuan penataan ruang RDTR Kawasan Perkotaan Sekayu adalah untuk mewujudkan Sekayu sebagai kota pinggiran Sungai Musi yang nyaman melalui pengembangan fungsi pusat pemerintahan, wisata, olahraga, pelayanan kesehatan dan pendidikan yang berkualitas dan unggul.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Muba sangat mengapresiasi bimbingan teknis dari Kementerian ATR/BPN di Tahun 2023 terhadap proses persetujuan substansi RDTR Kawasan Perkotaan Sekayu.

Berharap proses penerbitan persetujuan itu dapat dipercepat sehingga RDTR segera ditetapkan menjadi Perkada untuk mempercepat iklim investasi dan rencana pembangunan yang menjadi program prioritas pembangunan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 terkait waktu penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR.

BACA JUGA:Gegara Pj Bupati Muba Warning Perusahaan, Kini Beberapa Perusahaan Sepakat Perbaiki Jembatan Lalan

Maka Pemkab Musi Banyuasin berkomitmen akan segera menetapkan Peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sekayu setelah mendapatkan Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN

Sementara itu  Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Dr Ir Abdul Kamarzuki MPM memberi apresiasi kabupaten Muba yang telah selesai menyusun RDTR  semoga  dapat menjadikan suatu kawasan yang terpadu sehingga ada kepastian dalam investasi.

Turut hadir mendampingi dalam kesempatan tersebut diantaranya, Kepala Dinas PU PR Muba Alva Elan SST MPSDA, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muba Ir Zulfakar.

BACA JUGA:Pimpin Langsung Rapat, Pj Bupati Muba Warning Perusahaan Tabrak Tiang Jembatan Lalan, Ini yang Disampaikan

Lalu Plt Kepala Dinas Perkim Moh.Ridho , ST, MSi, Kepala bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Amrah Syarif, ST,MT Bappeda dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muba Herryandi Sinulingga AP diwakili Kabid Komunikasi Publik Kartiko Buwono SE MM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: