Citraland
Honda

Dukungan Nyata Pemerintah! Penyandang Disabilitas Dapat Bantuan Rp600.000, Ini Jadwal Pencairannya

Dukungan Nyata Pemerintah! Penyandang Disabilitas Dapat Bantuan Rp600.000, Ini Jadwal Pencairannya

Dukungan Nyata Pemerintah! Penyandang Disabilitas Dapat Bantuan Rp600.000, Ini Jadwal Pencairannya--Doc Palpres.com

- Tahap 4: Oktober, November dan Desember

Saat ini bansos PKH 2023 sudah memasuki tahap 4 yang dijadwalkan akan cair pada November 2023 ini. 

BACA JUGA:KPM Bergembira, Bansos PKH Rp750 Ribu Cair Hari Ini di Pos, Siapkan Syaratnya Pengambilannya Ya

BACA JUGA:Dana Bansos PKH dan BLT BPNT Via Pos Akan Disalurkan Minggu Depan, Ini Syarat Ambilnya

Dalam rangka penyaluran bantuan, pemerintah telah menetapkan syarat dan ketentuan untuk menjadi penerima bansos PKH, termasuk di antaranya adalah status sebagai penyandang disabilitas.

Para penerima dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id untuk memastikan nama mereka terdaftar sebagai penerima bantuan dan mengetahui jadwal penyaluran.

Bagi yang belum terdaftar, ada kesempatan untuk mendaftarkan diri di kantor desa setempat melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna memastikan kelayakan sebagai penerima bantuan PKH.

Syarat utama untuk menjadi penerima bansos PKH antara lain adalah status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki KTP, terdaftar di DTKS Kemensos.

BACA JUGA:Bantuan Sosial via Pos Cair Minggu Ini! Siapkan Persyaratan Berikut untuk Pengambilan Bantuan

BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 4 Cair Hari Ini di Kantor Pos, Per KK Terima Bantuan Hingga Rp2 Juta

Selain itu, bukan berprofesi sebagai ASN/PNS, TNI, atau Polri, berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, serta terdaftar sebagai penerima bantuan.

Adapun untuk kategori penerima manfaat bantuan PKH, selain penyandang disabilitas yang termasuk dalam komponen kesejahteraan sosial ada kategori  lanjut usia dan yang berasal dari komponen kesehatan meliput ibu hamil dan anak serta komponen pendidikan meliputi SD, SMP, dan SMA.

Jumlah bantuan pun bervariasi tergantung dari katgeori penerima manfaat, mulaid dari Rp225.000 per tahap hingga Rp750.000 per tahapnya.

Semoga informasi ini bermanfaat.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: