Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Diminta Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Jaga Netralitas dalam Pemilu, Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Dilarang Unggah Foto Pose Jari--
LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Dipimpin Pasi Provos Batalyon B Pelopor Iptu Joko Purnomo melaksanakan sosialisasi larangan personel Polri politik praktis, selama penyelengaraan pemilu 2024. kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Mako Batalyon B Pelopor, Setelah selesai melaksanakan apel pagi, 14 November 2023.
Danyon Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor AKBP Andiyano SKM melalui Pasi Provos Batalyon B Pelopor Iptu Joko Purnomo dalam arahannya menyampaikan beberapa atensi yang menjadi petunjuk dan arahan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
Pertama, Pasi Provos menekankan personel Batalyon B Pelopor agar tidak terlibat dalam politik praktis dan tidak mendukung salah satu calon peserta Pemilu. Netralitas Polri harus dijaga, tetap fokus dalam tugas dan kewajibannya sebagai anggota Polri.
“Saat melaksanakan tugas dilapangan harus diperhatikan sikap, jangan melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon disamping itu juga melarang anggota polisi untuk berfoto dengan menunjukkan simbol yang dapat terasosiasi ke kontestan Pemilu, hanya 2 pose yang diperbolehkan yaitu pose komando dan salam presisi” ujar Iptu Joko Purnomo.
Demikian pula dengan perkembangan digital saat ini, Pasi Provos meminta personel agar menggunakan media sosial dengan cermat dan bijak, jangan sampai membuat konten atau pernyataan yang tidak mencerminkan diri sebagai anggota Polri.
“Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol maupun dua jari membentuk huruf tertentu yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri,” imbuh Pasi Provos
Iptu Joko Purnomo menjelaskan sesuai dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada Pasal 28 ayat (1) Aturan tersebut berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Lanjutnya, Sikap netralitas Polri ini juga diatur dalam surat telegram kapolri nomor ST/2407/X/HUK.7.1./2023 tentang Profesionalisme dan Netralitas Polri dalam pelaksanaan pemilu 2024.
“Anggota Wajib Menjaga Netralitas Polri Dalam Pemilu,” tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: